Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pimpinan MA Didesak Mundur Usai Dua Hakim Agung dan Pegawai Jadi Tersangka

Kompas.com - 11/11/2022, 16:26 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) mengundurkan diri sebagai buntut kasus suap hakim agung.

Menurut Zaenur, kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati dan hakim agung lain serta sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga peradilan itu bersifat sistemik. Persoalan ini disebut menjadi penyakit kronis di tubuh MA.

“Para pimpinannya (MA) harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Zaenur dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).

Baca juga: Pengamat: Suap Hakim Agung di MA Sistemik, Tak Bisa Disebut Oknum

Dosen Fakultas Hukum UGM ini menilai di Indonesia harus terdapat standar dan kebiasaan baru, yakni pimpinan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya.

“Selanjutnya adalah MA harus melakukan pembenahan internal secara mendasar, jangan lip service saja,” desak Zaenur.

Zaenur mendorong agar MA membersihkan anggotanya yang selama ini bermain praktik suap, melakukan pengawasan secara ketat, serta membuka pengaduan untuk masyarakat.

Pengaduan dimaksud adalah ketika masyarakat menerima perlakuan tidak wajar terkait proses peradilan yang ditempuh. Hal ini seperti adanya putusan hakim yang dinilai tidak masuk akal.

Baca juga: Jual Beli Perkara di MA Disebut Bisa Libatkan 3 Hakim Agung, KPK Didorong Usut Tuntas

“Misalnya sebagai pihak yang berperkara di MA dan badan peradilan di bawahnya. Itu biasanya kalau perkara-perkara tidak wajar juga karena faktor suap,” tutur Zaenur.

MA juga diminta melakukan perubahan secara mendasar terkait budaya kerja dan tidak menoleransi perbuatan gratifikasi dan suap.

Siapa saja yang melakukan gratifikasi dan suap, kata Zaenur, harus diberi sanksi tegas.

“Jangan alergi terhadap pengawasan dari eksternal khususnya Komisi Yudisial,” kata Zaenur.

Untuk diketahui, KPK beberapa waktu lalu menangkap hakim yustisial Elly Tri Pangestu, bersama sejumlah ASN di MA, pengacara dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Baca juga: Pusaran Suap Hakim Agung MA yang Kembali Dibongkar KPK

Setelah gelar pekara, KPK mengumumkan 10 tersangka dalam perkara ini. Selain Elly, Sudrajad Dimyati juga turut ditetapkan sebagai tersangka. 

Lalu, ada Dessy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS kepaniteraan MA, serta Albasri dan Nuryanto Akmal selaku PNS MA. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Lalu, ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com