JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman meminta pimpinan Mahkamah Agung (MA) mengundurkan diri sebagai buntut kasus suap hakim agung.
Menurut Zaenur, kasus suap yang menjerat Sudrajad Dimyati dan hakim agung lain serta sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di lembaga peradilan itu bersifat sistemik. Persoalan ini disebut menjadi penyakit kronis di tubuh MA.
“Para pimpinannya (MA) harus mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban,” kata Zaenur dalam keterangannya kepada Kompas.com, Jumat (11/11/2022).
Baca juga: Pengamat: Suap Hakim Agung di MA Sistemik, Tak Bisa Disebut Oknum
Dosen Fakultas Hukum UGM ini menilai di Indonesia harus terdapat standar dan kebiasaan baru, yakni pimpinan harus bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan bawahannya.
“Selanjutnya adalah MA harus melakukan pembenahan internal secara mendasar, jangan lip service saja,” desak Zaenur.
Zaenur mendorong agar MA membersihkan anggotanya yang selama ini bermain praktik suap, melakukan pengawasan secara ketat, serta membuka pengaduan untuk masyarakat.
Pengaduan dimaksud adalah ketika masyarakat menerima perlakuan tidak wajar terkait proses peradilan yang ditempuh. Hal ini seperti adanya putusan hakim yang dinilai tidak masuk akal.
Baca juga: Jual Beli Perkara di MA Disebut Bisa Libatkan 3 Hakim Agung, KPK Didorong Usut Tuntas
“Misalnya sebagai pihak yang berperkara di MA dan badan peradilan di bawahnya. Itu biasanya kalau perkara-perkara tidak wajar juga karena faktor suap,” tutur Zaenur.
MA juga diminta melakukan perubahan secara mendasar terkait budaya kerja dan tidak menoleransi perbuatan gratifikasi dan suap.
Siapa saja yang melakukan gratifikasi dan suap, kata Zaenur, harus diberi sanksi tegas.
“Jangan alergi terhadap pengawasan dari eksternal khususnya Komisi Yudisial,” kata Zaenur.
Untuk diketahui, KPK beberapa waktu lalu menangkap hakim yustisial Elly Tri Pangestu, bersama sejumlah ASN di MA, pengacara dan pihak Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Baca juga: Pusaran Suap Hakim Agung MA yang Kembali Dibongkar KPK
Setelah gelar pekara, KPK mengumumkan 10 tersangka dalam perkara ini. Selain Elly, Sudrajad Dimyati juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Lalu, ada Dessy Yustria dan Muhajir Habibie selaku PNS kepaniteraan MA, serta Albasri dan Nuryanto Akmal selaku PNS MA. Keenamnya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Lalu, ada pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).