Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Kembali Tetapkan Hakim Agung Tersangka, MA: Kita Serahkan ke Proses Hukum

Kompas.com - 11/11/2022, 05:30 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menyebut penetapan seorang Hakim Agung sebagai tersangka dugaan suap merupakan domain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menilai KPK lebih mengetahui persoalan tersebut. Sebab, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka harus ditemukan paling sedikit dua alat bukti.

"Sehubungan dengan ditetapkannya GZ sebagai tersangka tentu KPK yang lebih mengetahui," kata Andi dalam pesan tertulisnya sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Kamis (10/11/2022).

Baca juga: KPK Sebut 1 Hakim Agung MA Tersangka Kasus Dugaan Suap Baru

Lebih lanjut, Andi menyatakan MA menyerahkan proses hukum terkait perkara Hakim Agung GZ itu ke komisi antirasuah. Menurutnya, persoalan tersebut sudah menjadi wewenang KPK.

"Karena kasusnya sudah berada di wilayah kewenangan KPK maka kita serahkan kepada proses hukummya," tutur Andi.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, salah satu dari tersangka tersebut adalah Hakim Agung. Hal ini Ali sampaikan dalam sambungan telepon sebagaimana disiarkan Breaking News Kompas TV.

"Memang secara resmi kami belum mengumumkan siapa saja yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam proses penyidikan, tapi satu di antaranya kami mengonfirmasi betul hakim agung di Mahkamah Agung," kata Ali.

Selain itu, Ali menuturkan, Hakim Agung yang ditetapkan sebagai tersangka baru pernah menjalani pemeriksaan di KPK.

Baca juga: KPK Sebut Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap Pernah Diperiksa Jadi Saksi

Dalam catatan Kompas.com, KPK memang telah memanggil sejumlah saksi mulai dari staf Sudrajad Dimyati hingga pejabat struktural MA. Di antara saksi-saksi itu, hanya terdapat satu Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh.

Gazalba memenuhi panggilan penyidik pada 27 Oktober lalu. Namun, saat ditemui awak media ia enggan mengungkapkan pemeriksaan terhadap dirinya.

"Tanyakan sama penyidik, ya,” ujar Gazalba sembari berjalan meninggalkan gedung KPK.

KPK sebelumnya mengamankan seorang hakim yustisial MA bernama Elly Tri Pangestu dan sejumlah PNS MA, pengacara, dan pihak koperasi Intidana pada 22 September lalu.

Setelah dilakukan gelar perkara, KPK menetapkan 10 orang tersangka termasuk Sudrajad Dimyati.

Baca juga: KPK Konfirmasi 1 Hakim Agung MA Tersangka Baru Kasus Suap

Pada Jumat (23/10/2022), Sudrajad Dimyati memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Setelah itu, ia langsung ditahan KPK.

Dalam perkara ini, 10 orang yang telah ditetapkan tersangka adalah Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal. Mereka ditetapkan sebagai penerima suap.

Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com