JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyambut baik langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali menetapkan satu orang hakim agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Menurut Ma'ruf, kasus itu menunjukkan bahwa KPK tidak memandang bulu dalam memberantas korupsi.
"Saya kira sudah benar ya, artinya supaya pengawasan terhadap korupsi ini tidak pandang bulu, artinya di lembaga mana saja, makanya di tingkat Mahkamah Agung pun disasar. Jadi menunjukan bahwa kerja KPK ini efektif ya, artinya tidak melihat instansi mana," kata Ma'ruf di Tangerang Selatan, Jumat (11/11/2022), dikutip dari keterangan pers.
Ma'ruf pun menilai, Mahkamah Agung (MA) perlu melakukan reformasi birokrasi demi mencegah terjadinya praktik korupsi di lembaga tersebut.
Baca juga: Pimpinan MA Didesak Mundur Usai Dua Hakim Agung dan Pegawai Jadi Tersangka
"Sehingga tidak ada lgi yang istilahnya ditangkap oleh KPK mungkin itu yang penting, jadi pencegahan dari dalam internal Mahkamah Agung itu menjadi lebih penting," ujar dia.
Diketahui, KPK telah menetapkan seorang hakim agung sebagai tersangka dalam penyidikan sebuah perkara dugaan suap.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik secara resmi belum mengumumkan para tersangka baru terkait proses penyidikan perkara itu.
Namun, dia mengkonfirmasi salah satu di antara para tersangka adalah hakim agung MA.
Baca juga: Jual Beli Perkara di MA Disebut Bisa Libatkan 3 Hakim Agung, KPK Didorong Usut Tuntas
"Satu di antaranya kami mengkonfirmasi betul hakim agung begitu ya, di Mahkamah Agung," kata Ali dalam program Breaking News di Kompas TV, Kamis (10/11/2022).
Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di MA.
Dalam perkara yang menjerat Sudrajad, KPK menetapkan total 10 tersangka yakni Sudrajad Dimyati, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Nuryanto Akmal sebagai penerima suap.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.