Selain itu, Hermansyah mengatakan, kliennya merugi karena banyak obat sirup produksi PT Universal yang ditarik BPOM.
Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, BPKN: Pastikan Tak Ada Lagi di Tengah Masyarakat
Padahal, menurut dia, tidak semua obat yang ditarik mengandung propilen glikol (PG) atau bahan baku pelarut pada obat sirop.
Ia menyebut hanya tiga obat sirup yang mengandung PG dari total 14 obat sirup yang ditarik. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut nama-nama tiga obat tersebut.
“Obat kita dari produk farmasi kita semuanya walaupun tidak mngndung PG juga semuanya dicabut,” ucapnya.
Hermansyah juga mengungkapkan, dampak dari ditariknya obat tersebut membuat banyak tenaga kerja di PT Universal kehilangan pekerjaan.
Baca juga: BPOM Ungkap Banyak Obat Sirup Tercemar gara-gara Beralih ke Distributor yang Lebih Murah
“Efeknya seluruh tenaga kerja tidak bekerja keluarganya juga terancam juga tidak bekerja,” tutur dia.
Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, bahan baku obat sirup yang dioplos merupakan perbuatan ilegal dan di luar pengawasan BPOM.
Menurut dia, seharusnya bahan baku untuk produksi obat sirup harus didapatkan dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memenuhi ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).
"Bukan tanggung jawab BPOM untuk melakukan pengawasan. Kalau ini dalam pengawasan BPOM, ini enggak akan pernah beri izin karena ini tidak memenuhi cara distribusi obat yang baik (CDOB)," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).
Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Polri Terima 175 Sampel Obat, Urine, dan Darah Pasien
"Tentunya, kalau diawasi BPOM, proses-proses pengoplosan dan ini pasti sudah ketahuan jauh-jauh (hari), dulu ya," ujarnya lagi.
Dari hasil penyelidikan BPOM dan Bareskrim, CV Samudera itu juga merupakan pemasok dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang.
Sementara itu, CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.
Selanjutnya, CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.
Baca juga: BPOM Perintahkan Tarik Obat Sirup PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma dari Peredaran
Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengawasan bahan obat-obatan bukan berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetapi seluruhnya berada di BPOM.
“Kalau obat itu (pengawasannya) ada di BPOM,” ujar Budi Gunadi saat ditemui di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (11/11/2022).
Budi Gunadi bahkan kembali menegaskan pengawasan obat maupun bahan baku obat seluruhnya merupakan kewenangan dari Badan POM.
Oleh karena itu, menurutnya, permasalah dugaan penipuan pasokan bahan baku obat bukan merupakan wewenang Kemenkes.
Baca juga: Bareskrim Investigasi Dugaan Kelalaian BPOM dalam Awasi Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut
“He’eh, itu wewenangnya ada di BPOM,” kata Budi Gunadi.
(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Fika Nurul Ulya, Irfan Kamil| Editor : Novianti Setuningsih, Sabrina Asril)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.