Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketika Rakyat Jadi Korban Obat Sirup Tercemar, Industri dan Lembaga Saling Lempar

Kompas.com - 11/11/2022, 19:07 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

Selain itu, Hermansyah mengatakan, kliennya merugi karena banyak obat sirup produksi PT Universal yang ditarik BPOM.

Baca juga: BPOM Cabut Izin Edar 69 Obat Sirup, BPKN: Pastikan Tak Ada Lagi di Tengah Masyarakat

Padahal, menurut dia, tidak semua obat yang ditarik mengandung propilen glikol (PG) atau bahan baku pelarut pada obat sirop.

Ia menyebut hanya tiga obat sirup yang mengandung PG dari total 14 obat sirup yang ditarik. Namun, tidak dijelaskan lebih lanjut nama-nama tiga obat tersebut.

“Obat kita dari produk farmasi kita semuanya walaupun tidak mngndung PG juga semuanya dicabut,” ucapnya.

Hermansyah juga mengungkapkan, dampak dari ditariknya obat tersebut membuat banyak tenaga kerja di PT Universal kehilangan pekerjaan.

Baca juga: BPOM Ungkap Banyak Obat Sirup Tercemar gara-gara Beralih ke Distributor yang Lebih Murah

“Efeknya seluruh tenaga kerja tidak bekerja keluarganya juga terancam juga tidak bekerja,” tutur dia.

Antara BPOM dan Kemenkes

Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan, bahan baku obat sirup yang dioplos merupakan perbuatan ilegal dan di luar pengawasan BPOM.

Menurut dia, seharusnya bahan baku untuk produksi obat sirup harus didapatkan dari Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memenuhi ketentuan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB).

"Bukan tanggung jawab BPOM untuk melakukan pengawasan. Kalau ini dalam pengawasan BPOM, ini enggak akan pernah beri izin karena ini tidak memenuhi cara distribusi obat yang baik (CDOB)," kata Penny dalam konferensi pers di Tapos, Depok, Rabu (9/11/2022).

Baca juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Anak, Polri Terima 175 Sampel Obat, Urine, dan Darah Pasien

"Tentunya, kalau diawasi BPOM, proses-proses pengoplosan dan ini pasti sudah ketahuan jauh-jauh (hari), dulu ya," ujarnya lagi.

Dari hasil penyelidikan BPOM dan Bareskrim, CV Samudera itu juga merupakan pemasok dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang.

Sementara itu, CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.

Selanjutnya, CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.

Baca juga: BPOM Perintahkan Tarik Obat Sirup PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma dari Peredaran

Di sisi lain, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pengawasan bahan obat-obatan bukan berada di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tetapi seluruhnya berada di BPOM.

“Kalau obat itu (pengawasannya) ada di BPOM,” ujar Budi Gunadi saat ditemui di Hotel Sultan Jakarta, Jumat (11/11/2022).

Budi Gunadi bahkan kembali menegaskan pengawasan obat maupun bahan baku obat seluruhnya merupakan kewenangan dari Badan POM.

Oleh karena itu, menurutnya, permasalah dugaan penipuan pasokan bahan baku obat bukan merupakan wewenang Kemenkes.

Baca juga: Bareskrim Investigasi Dugaan Kelalaian BPOM dalam Awasi Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut

“He’eh, itu wewenangnya ada di BPOM,” kata Budi Gunadi.

(Penulis : Rahel Narda Chaterine, Fika Nurul Ulya, Irfan Kamil| Editor : Novianti Setuningsih, Sabrina Asril)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Bentuk 10 Satgas Pengamanan untuk World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nurul Ghufron Sengaja Absen Sidang Etik di Dewas KPK, Beralasan Sedang Gugat Aturan ke MA

Nasional
Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Korlantas Polri Ungkap Jasa Pemalsuan Pelat Khusus “ZZ”, Tarifnya Rp 55-100 Juta

Nasional
Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Absen di Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin, Surya Paloh: Terus Terang, Saya Enggak Tahu

Nasional
KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

KPU Mulai Tetapkan Kursi DPRD, Parpol Sudah Bisa Berhitung Soal Pencalonan di Pilkada

Nasional
PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

PKB Jajaki Pembentukan Koalisi untuk Tandingi Khofifah di Jatim

Nasional
PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

PKB Bilang Sudah Punya Figur untuk Tandingi Khofifah, Pastikan Bukan Cak Imin

Nasional
KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

KPK Sita Gedung Kantor DPD Nasdem Milik Bupati Nonaktif Labuhan Batu

Nasional
MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

MA Kuatkan Vonis 5 Tahun Penjara Angin Prayitno Aji

Nasional
Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Soal Jokowi Jadi Tembok Tebal antara Prabowo-Megawati, Sekjen PDI-P: Arah Politik Partai Ranah Ketua Umum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com