JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memastikan obat yang telah dicabut izin edarnya tak lagi beredar di tengah masyarakat.
"Kita kan sudah dengar statement dari Badan POM, 69 jenis obat yang ditarik dari peredaran. Itu perlu ada kepastian, kalau sudah ditarik, pastikan bahwa tidak ada jenis obat itu lagi di tengah masyarakat," kata anggota BPKN Charles Sagala di Kantor BPKN, Jakarta, Rabu (9/11/2022).
Peredaran obat-obatan itu dinilai perlu diawasi ketat karena obat-obat itu merupakan obat bebas yang bisa dibeli di apotek, toko, dan warung tanpa resep dokter
Baca juga: Cek, Ini Daftar 69 Obat Sirup yang Izin Edarnya Dicabut BPOM
Ia mengatakan, masyarakat pun butuh kepastian tersebut supaya mereka merasa tenang saat mengonsumsi obat yang mereka beli.
"Tujuan kita adalah bagaimana nanti masyarakat, karena masyarakat itu semua konsumen, bagaimana masyarakat di seluruh penjuru tanah air kita ini ada ketenangan, ada kepastian. Kalau dia beli obat, betul-betul untuk obat," ujar Charles.
Untuk itu, Charles mendorong BPOM membuat regulasi terkait penarikan obat-obatan yang izin edarnya telah dicabut.
Penarikan itu juga harus dilakukan secara transparan supaya pedagang mau mengembalikan stok obat yang telah dicabut izin edarnya.
"Kami mengharapkan sebenarnya, bagaimana supaya uang yang telah dikeluarkan pedagang untuk membeli obat itu langsung dikembalikan ke mereka, baru obatnya ditarik, jadi enggak ada yang dirugikan ritelnya," kata Charles.
Baca juga: BPOM Ungkap Banyak Obat Sirup Tercemar Gara-gara Beralih ke Distributor yang Lebih Murah
Diberitakan sebelumnnya, BPOM mencabut izin edar puluhan obat sirup milik tiga perusahaan farmasi, yaitu PT Yarindo Farmatama, PT Universal Pharmaceutical Industries, dan PT Afi Farma.
Sebab, ketiga perusahaan itu telah melakukan pelanggaran di bidang produksi sirup obat berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi pengawasan BPOM melalui inspeksi, perluasan sampling, dan pengujian sampel produk.
Ketiganya memproduksi obat sirup mengandung cemaran etilen glikol (EG) melebihi ambang batas yang telah ditentukan.
Cemaran etilen glikol ini ditemukan dari zat pelarut tambahan yang digunakan, yaitu propilen glikol maupun produk jadi.
"Berdasarkan hasil investigasi, BPOM menetapkan sanksi administratif dengan mencabut sertifikat CPOB untuk sediaan cairan oral nonbetalaktam dan izin edar sirup obat yang diproduksi ketiga industri farmasi tersebut," tulis BPOM dalam siaran pers, Senin (7/11/2022).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.