JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus obat sirup yang tercemar zat etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) menguak adanya dugaan permainan yang dilakukan perusahaan pemasok bahan baku kepada pelaku industri farmasi.
Akan tetapi, pertanggungjawaban Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga terus disorot karena sudah menjadi tugas mereka untuk memastikan obat-obatan dan makanan yang dijajakan di pasaran tidak mengandung zat berbahaya untuk tubuh.
Baca juga: Soal Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, Menkes: Wewenang Ada di BPOM
Di samping itu, sejumlah obat sirup yang disebut-sebut mengandung zat EG dan DEG diduga kuat menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya kasus gagal ginjal pada anak-anak yang sudah merenggut 195 korban jiwa.
Sejumlah perusahaan produsen obat sirup yang produknya ditarik dari peredara oleh BPOM juga merasa tidak menyalahi aturan. Mereka justru beralasan menjadi korban dari dugaan permainan pemasok bahan baku pelarut obat sirup.
Pemerintah juga telah menarik puluhan obat sirup yang diduga tercemar kandungan EG dan DEG di luar ambang batas yang diproduksi oleh PT Afi Farma, PT Yarindo Farmatama, dan PT Universal Pharmaceutical Industries.
Baca juga: Soal Obat Sirup, Polisi Ungkap CV Chemical Samudera Mengoplos Bahan Baku Pelarut Obat
Dugaan permainan di tingkat pemasok bahan baku obat sirup itu diungkap oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dalam penyelidikan terhadap CV Samudera Chemical (SC).
Perusahaan distributor bahan kimia itu adalah salah satu pemasok bahan baku pelarut obat sirup kepada sejumlah industru farmasi.
Menurut penyelidikan Bareskrim, ada dugaan perusahaan itu mengoplos bahan pelarut obat sirup (propilen glikol) yang merupakan standar industri farmasi dengan EG dan DEG.
Alhasil, harga produk yang ditawarkan lebih rendah karena EG dan DEG sebenarnya dibuat untuk kebutuhan industri umum, bukan farmasi.
Baca juga: Dipasok Bahan Baku Obat Sirup yang Tercemar, PT Universal Tuntut BPOM Tanggung Jawab
"Diduga pelaku menggunakan drum atau tong berlabel Dow palsu atau bekas. Kemudian, melakukan peracikan, penambahan atau oplos zat cemaran EG, terdapat bahan yang diorder PT AF (Afi Farma) sehingga diduga kandungan cemaran diatas ambang batas," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat (11/11/2022).
Ramadhan mengatakan, penyidik menemukan barang bukti di lokasi CV CS, yakni PG dan etilen glikol di dalam drum atau tong putih bertuliskan label palsu DOW atau The Dow Chemical Company.
Penyidik menduga itu merupakan bahan baku tambahan yang dipesan oleh PT Afi Farma (AF) selaku produsen obat sirup.
Dow Chemical merupakan perusahaan kimia besar multinasional yang memilik kantor pusat di Amerika Serikat.
Baca juga: Bahan Baku Obat Sirup Ternyata Oplosan, PT Yarindo Farmatama: Kami Sudah Ditipu Pemasok!
“Ada di TKP, yaitu PG dan EG yang berada di dalam drum atau tong putih bertuliskan label DOW, diduga merupakan bahan baku tambahan yang diorder PT AF melalui PT TBK dan PT APG,” kata Ramadhan.
Terkait penyelidikan itu, penyidik Bareskrim akan memanggil dan memeriksa sejumlah orang.
Salah satu yang akan diperiksa adalah pemilik CV Chemical Samudera yang berinisial E.
"Rencana tidak lanjutnya akan melakukan pemanggilan terhadap saudara E selaku pemilik CV SC, saudara T anak dari E, dan saksi saksi RT dan RW," katanya.
Selain itu, penyidik juga menunggu hasil uji laboratorium dari sampel bahan baku obat yang diduga tercemar tersebut.
Baca juga: UPDATE Perincian 73 Obat Sirup yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM
Menurut Ramadhan, Bareskrim juga akan mendalami asalah usul pembelian terkait bahan baku yang tercemar tersebut.
"Melakukan BAP tambahan pada PT APG dan PT TBK, mencari dokumen terkait pembelian bahan baku tambahan PG dari PT AF, PT TBK dan PT APG, melakukan pemeriksaan terhadap saksi, ahli korporasi, ahli farmasi dan ahli Labfor," ujarnya.
PT Yarindo Farmatama sebagai salah satu perusahaan yang izin edarnya dicabut oleh BPOM dan produk obatnya ditarik dari pasaran merasa menjadi korban penipuan oleh CV Samudera Chemical.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.