Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Investigasi Dugaan Kelalaian BPOM dalam Awasi Obat Sirup Terkait Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 04/11/2022, 16:15 WIB
Adhyasta Dirgantara,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bakal melakukan investigasi terhadap dugaan kelalaian Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol (ED) dan dietilen glikol (DEG).

Kemudian, obat sirup dengan cemaran tersebut diduga menyebabkan gagal ginjal akut yang menewaskan ratusan anak.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto mengatakan, masyarakat memang belum membuat laporan terkait pengawasan yang BPOM lakukan selama ini.

"Tapi, nanti investigasi kita pasti ke sana. Karena kan kita ingin tahu di mana letak kelemahan-kelemahan," ujar Pipit saat dihubungi, Jumat (4/11/2022).

Baca juga: Bareskrim Akan Periksa BPOM terkait Izin Edar Obat Buntut Kasus Gagal Ginjal Akut

Namun, Pipit mengatakan, bukan hanya pengawasan BPOM yang akan diinvestigasi oleh kepolisian.

Ia menyebut pihak yang mengawasi bahan baku obat yang diimpor ke Indonesia juga masuk dalam radar kepolisian.

"Karena harus dilihat apakah nanti ada kelalaian atau kesengajaan. Itu kan kita harus dalami, kita harus hati-hati," ujarnya.

Pipit kemudian memastikan bahwa semua proses yang Bareskrim lakukan dalam mengusut kasus gagal ginjal akut akan dilakukan secara objektif dan transparan.

Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diseret BPOM juga akan diusut.

"Iya kita kan telusuri nanti ya, sabar dulu," kata Pipit.

Baca juga: Polisi Datangi PT Afi Farma, Cek Produksi Obat Sirup Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Sementara itu, kata Pipit, Bareskrim akan segera melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Diketahui, Bareskrim sudah menaikkan kasus di PT Afi Farma terkait kasus gagal ginjal akut pada ratusan anak ke tahap penyidikan.

"Iya, kemarin selesai gelar perkara langsung berangkat ke sana. Perusahaan di Kediri," ujar Pipit Rismanto, Rabu (2/11/2022).

Pipit menjelaskan, pihaknya perlu mendalami obat yang diduga menyebabkan tewasnya ratusan anak yang diproduksi oleh PT Afi Farma.

Menurutnya, PT Afi Farma secara formil sudah melanggar karena melawan aturan dalam undang-undang.

Baca juga: 3 Gudang Penyimpanan PT Afi Farma Digeledah, Polisi Sita Bahan Baku Pembuatan Obat

Halaman:


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com