Mereka membantah tuduhan sengaja memproduksi obat sirup dengan bahan baku di luar standar industri farmasi.
Baca juga: Kasus Obat Sirup Beracun, Apa Kewajiban Industri Farmasi dalam Produksi Obat Aman?
BPOM menarik semua obat-obatan produksi PT Yarindo Farmatama karena ditemukan kandungan kimia EG dan DEG.
"Sejak awal kasus ini muncul, kami sudah menyampaikan bahwa PT Yarindo Farmatama adalah korban penipuan dari pemasok bahan baku kami," kata Manajer Bidang Hukum PT Yarindo Farmatama, Vitalis Jebarus, dalam siaran pers, Kamis (10/11/2022).
Berdasarkan penelusuran BPOM, PT Yarindo Farmatama merupakan pengguna akhir bahan baku yang sebelumnya sudah didistribusikan bertingkat oleh distributor.
CV Samudera Chemical ini merupakan supplier dari distributor kimia CV Anugerah Perdana Gemilang.
Baca juga: Distributor Ternyata Palsukan Bahan Baku Obat Sirup, Masukkan EG dan DEG Murni
CV Anugrah Perdana Gemilang merupakan pemasok utama untuk CV Budiarta.
Selanjutnya, CV Budiarta adalah pemasok propilen glikol yang terbukti tidak memenuhi syarat ke farmasi PT Yarindo Farmatama.
Vitalis mengaku kecewa dengan tindakan CV Samudra Chemical dan CV Budiarta karena telah menjual barang bahan baku propilen glikol yang tidak sesuai standar.
Padahal, dia bilang, pihaknya memesan propilen glikol merk Dow Chemical dengan harga yang lebih mahal.
Bahan baku obat sendiri memang harus sesuai standar farmasi (pharmaceutical grade) yang harganya jauh lebih mahal dari standar industri (industrial grade).
Baca juga: Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Teliti Penyebab Gagal Ginjal Akut Selain karena Obat Sirup
"Tapi yang dikirimkan ternyata tidak sesuai dengan pesanan kami. Padahal segelnya utuh," lanjut Vitalis.
Vitalis menyebutkan, selama ini PT Yarindo Farmatama memesan dan membeli propilen glikol dari CV Budiarta dengan harga mahal dan kualitas tertinggi.
Sebab, menurut Vitalis, dalam memproduksi obat-obatan, pihaknya tetap menjaga kualitas tidak mau berkompromi dengan hal-hal yang merugikan.
"Silakan dilihat bukti Purchase Order (PO) kami, termasuk dengan harga yang kami bayarkan kepada CV Budiarta. Itu adalah harga untuk bahan baku propilen glikol dengan kualitas tertinggi. Kami tidak pernah berkompromi untuk menjaga kualitas obat yang kami produksi," ungkap Vitalis.
Baca juga: Soal Oplosan Bahan Baku Obat Sirup, BPOM: Kalau di Bawah Pengawasan, Pasti Tak Diberikan Izin
PT Universal Pharmaceutical Industries (UPI) yang produk obat sirupnya juga ditarik dari peredaran oleh BPOM juga merasa dipermainkan oleh pemasok bahan baku pelarut obat.
Menurut kuasa hukum UPI, Hermansyah Hutagalung, bahan baku dari obat sirup yang diproduksi PT Universal dari awal sudah terkontaminasi oleh EG dan DEG.
Ia mengatakan, perihal cemaran dalam bahan baku obat sirup itu seharusnya menjadi tanggung jawab BPOM dan pihak pemasok bahan baku.
“Jadi kita mengungkapkan bahan baku itu sendiri sudah tercemar kandungan EG DEG. Jadi kita pastikan persoalannya ada di bahan baku bukan di UPI, persoalan bahan baku itu haruslah menjadi tanggung jawab BPOM sendiri, suplier sendiri juga,” ungkapnya.
Baca juga: BPOM Ungkap Bahan Baku Obat Sirup Tercemar EG Berasal dari Perusahaan-perusahaan Ini
Hermansyah mengungkapkan bahwa PT Universal tidak memiliki alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG dalam bahan baku obat.
Menurut dia, BPOM dan penyuplai bahan baku obat sirup yang memiliki alat untuk mengecek kandungan EG dan DEG tersebut.
“Karena kita tidak punya alat untuk mengecek EG DEG itu sendiri,” tutur dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.