Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sebut Kuat Ma'ruf Tak Tahu soal Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi

Kompas.com - 09/11/2022, 21:57 WIB
Irfan Kamil,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengatakan bahwa kliennya tidak mengetahui adanya peristiwa dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Menurut Irwan, Kuat Ma'ruf telah mencoba untuk melakukan klarifikasi perihal dugaan pelecehan terhadap istri eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu kepada Brigadir J tetapi tidak mendapat jawaban.

"Tidak sama sekali tahu (adanya pelecehan seksual), dia tidak tahu. Dia hanya mendapatkan ibu (Putri Candrawathi) di depan kamar mandi tergeletak dekat pakaian cuci," ungkap Irwan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (9/11/2022).

Bahkan, Irwan mengatakan, Kuat Ma'ruf telah dua kali mencoba bertemu dengan Brigadir J untuk mengonfirmasi dugaan adanya pelecehan terhadap Putri Candrawathi tersebut.

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Kesaksian Susi soal Larang Brigadir J Tolong Putri Candrawathi

Namun, katanya, Brigadir J selalu meninggalkan tempat saat Kuat Ma'ruf ingin menanyakan secara langsung adanya dugaan tersebut.

"Dua kali didatangi sama Kuat, dua kali juga dia (Yosua) meninggalkan tempat. Jadi, tidak sempat ada pembicaraan terkait penjelasan apa yang sebenarnya terjadi, tidak ada," ujar Irwan.

Dalam kasus ini, Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer dan Ricky Rizal.

Dalam dakwaan disebutkan, Richard Eliezer menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

Baca juga: Saksi Sebut Kuat Ma’ruf Titip Kembalikan Pisau Usai Brigadir J Tewas

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi usai istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang.

Kemudian, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Baca juga: Susi Dicecar Hakim soal Peran Kuat Maruf di Rumah Ferdy Sambo di Magelang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com