Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky-Kuat, Hakim: Ini Sesuai Asas Cepat dan Murah

Kompas.com - 07/11/2022, 13:50 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy meminta persidangan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap kliennya, dipisah dari dua terdakwa lain, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Adapun dalam sidang lanjutan pembuktian berupa pemeriksaan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), hari ini, Senin (7/11/2022), sidang Richard Eliezer digabung dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Pengacara Harap Sidang Bharada E Dipisah dari Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf

Ronny menilai, persidangan kliennya mesti dipisah dari dua terdakwa lain lantaran Bharada E berstatus sebagai justice collaborator dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Izin yang mulia, terkait dengan permintaan kami dari pendamping hukum karena richard ini sebagai justice collaborator kami minta supaya persidangannya dipisahkan dengan terdakwa lainnya Yang Mulia,” ujar Ronny dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022).

Menurut dia, penggabungan sidang Richard Eliezer dengan Ricky Rizal dan Kuat Maruf ini bakal membuat waktu untuk kuasa hukum menggali keterangan dari saksi yang dihadirkan JPU menjadi terbatas.

Padahal, kata dia, tim penasihat hukum dari Bharada E itu mesti melakukan konfirmasi kepada saksi-saksi yang dihadirkan JPU tersebut.

“Kami minta supaya ini dikembalikan seperti semula yang mulia,” ucap Ronny.

Menanggapi permintaan tersebut, ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa menegaskan bahwa penggabungan sidang tiga terdakwa itu dalam rangka mengefesiensikan waktu sidang.

Baca juga: Momen Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf Tiba Berbarengan di Pengadilan

Sebab, banyak saksi-saksi yang bakal dihadirkan jaksa penuntut umum dalam sidang terhadap tiga terdakwa tersebut.

“Ini persidangan sesuai dengan asas sederhana cepat dan murah, ada banyak saksi kita belum periksa, ahli kita belum (periksa), konfrontasi dengan para terdakwa lainnya (juga belum),” tegas hakim.

“Untuk sementara majelis masih menganggap ini (sidang digabung 3 terdakwa) bisa berjalan,” jelas hakim Wahyu.

Baca juga: Sopir Ambulans Sebut Tak Diizinkan Pulang Usai Antar Jenazah Brigadir J ke RS Polri

Namun demikian, lanjut hakim, jika nantinya majelis memerlukan sidang tiga terdakwa itu untuk dipisah, tidak menutup kemungkinan hal itu bakal dilakukan.

“Sampai nanti majelis menganggap ini tidak bisa berjalan, maka kami akan periksa sendiri sendiri ya,” jelas hakim ketua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com