JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf tiba berbarengan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (7/11/2022) pagi.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, ketiganya tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.46 WIB dengan pengawalan petugas keamanan dari Barekrim Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Baca juga: LPSK Sebut Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Maruf Lebih Ideal Dipisah
Ricky terlebih dahulu turun dari mobil tahanan Kejaksaan dengan mengenakan rompi merah dengan nomor 09, disusul Kuat Ma’ruf yang mengenakan rompi merah bernomor 100. Keduanya berjalan beriringan dengan tangan diborgol.
Setelahnya, Richard Eliezer tampak turun didampingi oleh sejumlah petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dengan tangan diborgol mengenakan rompi merah Kejaksaan nomor 04.
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa memutuskan untuk menggabungkan tiga terdakwa, yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf, dalam satu sidang mulai Senin ini, (7/11/2022).
"Mulai minggu depan, persidangan ini terhadap persidangan Richard akan kita gabung dengan persidangannya Kuat dan saudara Ricky," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu sebelum menutup persidangan Eliezer pada Senin (31/10/2022).
Baca juga: LPSK Sebut Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Maruf Lebih Ideal Dipisah
Menurut Hakim Wahyu, persidangan ketiganya akan digelar bersamaan karena alasan mengejar waktu.
"Jadi nanti kami akan nambah miknya satu lagi dan saudara bisa bergabung karena kemarin jaksa keberatan sidang Ferdy Sambo digabung dengan mereka. Jadi kami gabung di sini karena kita mengejar waktu," ucap Hakim Wahyu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.