JAKARTA, KOMPAS.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih belum melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan investasi bodong berkedok robot trading platform Net89, Reza Shahrani atau Reza Paten.
Penahanan belum dilakukan karena penyidik masih mendalami potensi para tersangka lainnya dalam kasus tersebut.
“Belum kita tahan, menunggu tersangka lainnya, menunggu lengkap,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Senin (7/11/2022).
Ia mengatakan bahwa Reza Paten sudah diperiksa sebagai tersangka pada pekan lalu.
Baca juga: Siapa Reza Paten yang Jadi Tersangka Investasi Bodong Robot Trading Net89?
Menurut Chandra, akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Tetapi, pihaknya masih melakukan gelar perkara terkait kasus investasi bodong itu.
“Betul (ada tersangka lain),” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan Reza Paten sebagai tersangka diumumkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Minggu (6/11/2022).
Whisnu menjelaskan, pihaknya sudah punya alat bukti yang sah untuk menetapkan Reza Paten menjadi tersangka.
Baca juga: Reza Paten, Pemilik Robot Trading Net89, Jadi Tersangka Investasi Bodong
Lebih lanjut, Whisnu memaparkan Reza Paten disangkakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.
Kemudian, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.
Baca juga: PPATK Benarkan Sudah Blokir Rekening Reza Paten, Pemilik Robot Trading Net89
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.