Salin Artikel

Bareskrim Ungkap Alasan Belum Tahan Reza Paten di Kasus Robot Trading Net89

Penahanan belum dilakukan karena penyidik masih mendalami potensi para tersangka lainnya dalam kasus tersebut.

“Belum kita tahan, menunggu tersangka lainnya, menunggu lengkap,” ujar Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara saat dihubungi, Senin (7/11/2022).

Ia mengatakan bahwa Reza Paten sudah diperiksa sebagai tersangka pada pekan lalu.

Menurut Chandra, akan ada tersangka lain dalam kasus tersebut. Tetapi, pihaknya masih melakukan gelar perkara terkait kasus investasi bodong itu.

“Betul (ada tersangka lain),” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penetapan Reza Paten sebagai tersangka diumumkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan pada Minggu (6/11/2022).

Whisnu menjelaskan, pihaknya sudah punya alat bukti yang sah untuk menetapkan Reza Paten menjadi tersangka.

Lebih lanjut, Whisnu memaparkan Reza Paten disangkakan pasal berlapis. Di antaranya Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 28 dan/atau Pasal 34 ayat (1) Jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 79.

Kemudian, Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan/atau Pasal 46Undang-Undang Nomor 10 Tahun 198 tentang Perbankan dan/atau Pasal 8 dan/atau Pasal 9 Jo Pasal 62 ayat (1) dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Selanjutnya, Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 90 Jo Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 65 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/07/11102371/bareskrim-ungkap-alasan-belum-tahan-reza-paten-di-kasus-robot-trading-net89

Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke