JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, Ridwan Rumasukun sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang menyandung Lukas Enembe.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Ridwan diperiksa penyidik di Markas Korps Brimob Polda Papua pada Sabtu (5/11/2022).
"Didalami antara lain pengetahuannya terkait dengan Tupoksi dalam pemerintahan di Pemprov Papua," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Usai Periksa Lukas Enembe, KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura
Sebagai informasi, Ridwan juga pernah dipanggil penyidik untuk didalami pengetahuannya terkait penggunaan dana APBD Pemprov Papua pada 18 Oktober.
Pada hari yang sama penyidik KPK juga memeriksa Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) setempat, Noldy Taroreh. Ia didalami terkait sejumlah proyek yang dilaksanakan di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Selain dua pejabat Pemerintah Provinsi Papua itu, KPK juga memeriksa 7 orang saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Komisaris PT. Tabi Bangun Papua, Bonny Pirono; Staf Finance PT. Tabi Bangun Papua, Meike; Staf PT Tabi Bangun Papua, Yani Ardniningrum; dan karyawan perusahaan tersebut Rijatono Lakka.
Baca juga: Usai Periksa Lukas Enembe, KPK Geledah 3 Lokasi di Jayapura
Kemudian, Direktris CV Walibhu, Irianti Yuspita; Komanditer CV Walibhu, Razwel Patrick Williams Bonay; Staf CV Walibhu, Irma Imelda; dan seorang dari pihak swasta bernama Rijatono Lakka.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan keikutsertaan beberapa perusahaan swasta dalam mengerjakan berbagai proyek di Pemprov Papua," ujar Ali.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Luas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Papua. Pengacaranya menyebut Lukas menerima Rp 1 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Lukas Enembe Selama 2 Jam di Kediaman Pribadinya
Pemeriksaan terhadap Lukas sempat berlangsung alot. KPK menjadwalkan Lukas diperiksa sebagai saksi di Polda Papua pada 12 September. Namun, ia tidak hadir dengan alasan sakit.
Pada 26 September, KPK kembali memanggil Lukas untuk diperiksa sebagai tersangka di Jakarta. Namun, politikus Partai Demokrat itu kembali absen.
Pengacara Lukas beberapa kali mendatangi gedung Merah Putih KPK di Jakarta guna menyampaikan kondisi kesehatan Luaks. Mereka juga meminta Lukas diizinkan berobat di Singapura.
Baca juga: 1,5 Jam Pemeriksaan KPK di Kediaman Lukas Enembe di Jayapura...
Namun, KPK dan pengacara Lukas berbeda pandangan. Lembaga antirasuah tetap meminta Lukas diperiksa di Jakarta terlebih dahulu sementara pihak Lukas menantang pemeriksaan dilakukan di Jayapura.
KPK akhirnya mengirim tim medis Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan tim penyidik memeriksa Lukas di kediamannya pada Kamis (3/11/2022). Pemeriksaan itu didampingi langsung Ketua KPK Firli Bahuri.
Menurut Firli, keberlanjutan kasus Lukas bergantung laporan hasil pemeriksaan tim penyidik dan tim medis dari IDI.
"Langkah selanjutnya tentu kita akan melihat kembali hasil pemeriksaan kita, baik itu dari tim penyidik, termasuk juga dari tim kedokteran yang kita bawa tadi," kata Firli dalam keterangan resminya, Kamis (3/11/2022) malam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.