JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah membeberkan sejumlah bukti yang menyatakan bahwa kliennya adalah korban kekerasan seksual dari Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Fakta-fakta ini diyakininya bahwa Putri merupakan korban, bukan pelaku dalam pembunuhan berencana Brigadir J.
"Ketika ada dugaan kekerasan seksual,setelah kami baca berkas perkara ternyata bukan hanya dari satu keterangan saksi saja, keterangan Bu Putri. Ada empat bukti," kata Febri Diansyah dikutip Kompas.com dari Program Ni Luh Kompas TV, Senin (7/11/2022).
Baca juga: Soal Susi ART Ferdy Sambo Cabut Keterangan, Febri Diansyah: Itu Bukan di Persidangan Putri
Febri mengungkapkan, bukti pertama adalah dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Putri Candrawathi yang menyatakan adanya kekerasan seksual yang ia alami.
Bukti kedua, adanya hasil pemeriksaan psikologi forensik kepada Putri. Pemeriksaan ini menjelaskan hasil asesmen atas peristiwa kekerasan seksual tersebut.
Kemudian bukti lainnya terdapat dalam BAP Kuat Ma'ruf dan pembantu rumah tangga Ferdy Sambo, Susi. Keduanya menyatakan menemukan Putri dalam posisi tergeletak tidak berdaya di depan kamar mandi.
Bukti ini kemudian yang disebut Ferdy sebagai bukti petunjuk.
"Kita sebut bukti petunjuk bahwa setelah peristiwa di kamar, Bu Putri ditemukan oleh saksi dan pembantu rumah tangga dalam keadaan tergeletak tidak berdaya dan pingsan. Setelah dibawa ke kamar juga acak-acakan, itu bukti petunjuk pasca (kejadian)," ucap Febri.
Baca juga: Jaksa Ragukan Kompetensi Febri Diansyah, Minta Majelis Hakim Periksa Kartu Pengacaranya
Lebih lanjut Febri membantah ucapan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak yang menyatakan bahwa Putri ikut menembak Yosua.
Ia bilang, Kamaruddin bukan saksi fakta. Adapun saat hakim bertanya lebih lanjut mengenai klaimnya tersebut, ia tidak bisa menjelaskan dan membuktikan dengan alasan menjaga identitas informan yang memberinya sumber informasi.
"Dalam konteks kekerasan seksual kita perlu hati-hati untuk memilah siapa yang korban, dan siapa yang bukan korban," tutur Febri.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Bharada Richard Eliezer.
Baca juga: Febri Diansyah: Putri Candrawathy Masih Trauma
Dalam dakwaan, Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahkan Bharada Eliezer menembak Brigadir J.
Sementara itu, Putri Candrawathi berperan sebagai yang melaporkan dugaan pelecehan oleh Yosua yang dia alami di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.
Mendengar laporan dari sang istri, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.
Yosua tewas ditembak oleh Eliezer atas perintah Sambo di rumah dinas di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Kelima terdakwa itu dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.