Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar soal Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Ma'ruf: Hakim Ingin Cepat karena Lelah

Kompas.com - 07/11/2022, 06:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ahli hukum pidana Asep Iwan Iriawan menduga alasan penggabungan persidangan 3 terdakwa dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf karena majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lelah akibat jadwal sidang yang padat.

"Nah sekarang mungkin majelis ingin biar cepet, karena lelah juga karena sidang tiap hari dong kalau saya perhatikan," kata Asep seperti dikutip dari Kompas TV, Minggu (6/11/2022).

Baca juga: Daftar 12 Saksi di Sidang Bharada E-Bripka RR- Kuat Maruf Besok: ART Ferdy Sambo hingga Sopir Ambulans

Akan tetapi, Asep menilai padatnya jadwal sidang adalah akibat kekeliruan saat menentukan jumlah perkara yang ditangani para majelis hakim dalam kasus itu.

"Kalau kita perhatikan majelis sidang Senin sampai Rabu, tapi ya kesalahan sejak awal kenapa enggak memilah dan memilih mengatur sidangnya," ucap Asep yang merupakan mantan hakim.

Selain itu, kata Asep, hal yang membuat persidangan kasus dugaan pembunuhan berencana Yosua harus ditangani secara cermat karena perkara itu disorot oleh masyarakat dan juga menjadi pertaruhan muruah 3 lembaga.

Baca juga: Tak Bisa Intervensi, LPSK Sayangkan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Digabung

"Ini kan menarik perhatian, butuh ketelitian, perlu kehati-hatian. Masyarakat betul-betul memperhatikan, karena mempertaruhkan 3 lembaga, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Artinya ada keterbukaan," ucap Asep.

Sidang ketiga terdakwa itu akan digelar pada Senin (7/11/2022) dan rencananya akan digabung.

Padahal, menurut Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, Eliezer yang ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) seharusnya mendapat penanganan khusus dengan pemisahan berkas perkara, penahanan, dan persidangan.

Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).

Kelimanya didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Tetap Upayakan Sidang Dipisah dari RR dan Kuat

Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan rencananya akan menghadirkan 12 saksi dalam sidang ketiga terdakwa pada hari ini.

Berikut ini daftar saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat:

1. Rojiah alias. Jiah (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

2. Sartini (ART Ferdy Sambo di rumah Jl. Saguling)

3. Anita Amalia Dwi Agustine (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong)

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com