Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Bisa Intervensi, LPSK Sayangkan Sidang Bharada E-Bripka RR-Kuat Digabung

Kompas.com - 06/11/2022, 14:04 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suroyo menyayangkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggabungkan sidang terdakwa dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), dengan terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf, pada Senin (7/11/2022).

"LPSK sebenarnya menyayangkan sebagai justice collaborator Bharada R itu mestinya dipisahkan betul," kata Hasto seperti dikutip dari program Kompas Siang di Kompas TV, Sabtu (5/11/2022).

Baca juga: Bharada E Siap Mental Bertemu Bripka RR dan Kuat Maruf dalam Sidang, Saksi Diminta Jujur

"Tetapi karena ini menyangkut soal efisiensi dalam proses peradilan ya kami bisa menerima hanya saja tetap berkas dari Bharada E ini dipisahkan," papar Hasto.

Hasto mengatakan, LPSK akan tetap mengupayakan supaya hak-hak Bharada E sebagai justice collaborator (JC) yang diatur dalam undang-undang tetap dipenuhi seperti pemisahan berkas perkara hingga pemisahan tempat penahanan.

Selain itu, kata Hasto, LPSK akan berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memberikan penghargaan dalam vonis karena peran Bharada E sebagai JC.

"Ya nanti kami akan koordinasi juga dengan hakim agar hakim bisa memberikan penghargaan kepada Bharada e ini dalam bentuk keringanan hukuman maupun kesempatan untuk bisa mendapatkan remisi maupun pembebasan bersyarat," ucap Hasto.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Tetap Upayakan Sidang Dipisah dari RR dan Kuat

Secara terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menilai kemungkinan hakim mempunyai strategi khusus dengan menggabungkan persidangan Eliezer, Ricky, dan Kuat.

Akan tetapi, kata Edwin, LPSK tidak bisa mencampuri proses hukum di pengadilan.

"Memang sebaiknya dipisah, tapi kami juga enggak sepenuhnya bisa mengomentari atau ikut campur dalam urusan persidangan. Jadi kita serahkan kepada majelis hakim," kata Edwin.

"Yang bisa saya sampaikan mungkin ada agenda tersendiri dari majelis hakim untuk menguji keterangan dari Bharada E, Ricky, dan Kuat mana yang layak dipercaya," sambung Edwin.

Baca juga: Kubu Bharada E Keberatan Sidang Digabung dengan RR dan Kuat Maruf

Menurut Edwin, dalam proses persidangan pun jaksa penuntut umum serta majelis hakim juga harus menguji keterangan Eliezer sebagai JC.

"Karena posisi justice collaborator itu kan juga hakim, jaksa juga harus mengujinya. Apakah JC benar-benar kooperatif, benar-benar terbuka, membuka, keterangan itu dapat mengungkap dakwaan kepada terdakwa-terdakwa lainnya," ucap Edwin.

Dalam sidang pada Senin besok rencananya jaksa penuntut umum bakal menghadirkan 12 saksi untuk diperiksa terkait perkara Eliezer, Ricky, dan Kuat.

Saat ini kelima terdakwa pembunuhan berencana Yosua tengah menjalani persidangan. Mereka adalah Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf (asisten rumah tangga).

Baca juga: Eks Penyidik Polres Jaksel Mengaku Sempat Percaya Cerita Ferdy Sambo soal Baku Tembak Brigadir J-Bharada E

Dalam surat dakwaan, Eliezer disebut menembak Yosua sebanyak 3 atau 4 kali atas suruhan Sambo pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com