KOMPAS.com – Keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Pemeriksaan saksi termasuk dalam agenda pembuktian di persidangan perkara pidana di pengadilan.
Lantas, bagaimana jika saksi berbohong di persidangan? Apa hukumannya saksi yang berbohong di persidangan?
Baca juga: Kriteria Saksi dalam Perkara Pidana
Berbohong di pengadilan adalah tindak pidana. Dalam hukum positif Indonesia, berbohong di pengadilan dikategorikan sebagai tindakan memberi keterangan palsu.
Ancaman pidana bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan cukup berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 242 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Hukuman bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan dapat lebih berat. Pasal 242 Ayat 2 berbunyi,
“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”
Tak hanya itu, mengacu pada Ayat 4 pasal ini, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 KUHP, tepatnya poin nomor 1 hingga 4.
Hak-hak yang dapat dicabut dengan putusan hakim tersebut meliputi:
Baca juga: Saksi Memberatkan dan Saksi yang Meringankan
Berdasarkan Pasal 242 KUHP, R. Soesilo menyebutkan, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat saksi yang berbohong, yakni:
Menurut R. Soesilo, agar dapat dihukum, saksi yang bersangkutan harus mengetahui bahwa ia dengan sadar memberikan keterangan yang bertentangan dengan kenyataan dan keterangan palsu tersebut diberikan di atas sumpah.
Akan tetapi, jika saksi tersebut menyangka bahwa keterangannya sesuai dengan kebenaran, namun akhirnya keterangan itu tidak benar, atau dengan kata lain, ternyata ia sebenarnya tidak mengenal mana yang benar, maka ia tidak dapat dihukum.
Seorang saksi dapat dinyatakan memberikan keterangan palsu jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja.
Referensi: