Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kriteria Saksi dalam Perkara Pidana

Kompas.com - 02/11/2022, 01:05 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

Selain keterangan saksi, alat bukti yang sah lainnya, yakni keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Lalu, bagaimana syarat atau kriteria menjadi saksi dalam perkara pidana?

Baca juga: Sidang Bharada E, Jaksa Hadirkan 12 Saksi, Termasuk ART-Ajudan Sambo

Kriteria saksi menurut KUHAP

Perihal saksi diatur salah satunya melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Menurut KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Berdasarkan definisi ini, secara umum, syarat untuk menjadi saksi adalah melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana.

Namun demikian, agar di dalam persidangan bisa didapatkan keterangan saksi yang sebisa mungkin objektif, dalam arti tidak memihak atau merugikan terdakwa, KUHAP juga membuat tiga kelompok pengecualian.

Orang-orang yang tidak termasuk dalam ketiga golongan ini dapat menjadi saksi di persidangan.

Baca juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota

Kriteria saksi yang ditolak kesaksiannya

Ada tiga golongan yang tidak dapat menjadi saksi menurut KUHAP.

Orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan pengecualian ini dapat dikategorikan sebagai orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi.

Golongan pertama adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.

Menurut Pasal 168 KUHAP, mereka yang tidak dapat didengar katerangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, yakni:

  • keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa;
  • saudara dari terdakwa atau yang bersama-sama sebagai terdakwa, saudara ibu atau saudara bapak, juga mereka yang mempunyai hubungan karena perkawinan dan anak-anak saudara terdakwa sampai derajat ketiga;
  • suami atau istri terdakwa maupun sudah bercerai atau yang bersama-sama sebagai terdakwa.

Golongan pengecualian yang kedua adalah mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat meminta mengundurkan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi.

Sementara itu, golongan ketiga adalah orang-orang yang mutlak tidak dapat menjadi saksi, yang terdiri atas:

  • anak yang umurnya belum cukup 15 tahun dan belum pernah kawin;
  • orang sakit ingatan atau sakit jiwa meskipun kadang-kadang ingatannya baik kembali.

 

Referensi:

  • Alfitra. 2011. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Depok: Raih Asa Sukses.
  • Handayani, Tri Astuti. 2020. Hukum Acara Pidana: Suatu Orientasi Wewenang Pengadilan untuk Mengadili. Bandung: Nusa Media.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com