KOMPAS.com – Keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Selain keterangan saksi, alat bukti yang sah lainnya, yakni keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Lalu, bagaimana syarat atau kriteria menjadi saksi dalam perkara pidana?
Baca juga: Sidang Bharada E, Jaksa Hadirkan 12 Saksi, Termasuk ART-Ajudan Sambo
Perihal saksi diatur salah satunya melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Menurut KUHAP, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Berdasarkan definisi ini, secara umum, syarat untuk menjadi saksi adalah melihat, mendengar atau mengalami sendiri suatu peristiwa yang ada kaitannya dengan tindak pidana.
Namun demikian, agar di dalam persidangan bisa didapatkan keterangan saksi yang sebisa mungkin objektif, dalam arti tidak memihak atau merugikan terdakwa, KUHAP juga membuat tiga kelompok pengecualian.
Orang-orang yang tidak termasuk dalam ketiga golongan ini dapat menjadi saksi di persidangan.
Baca juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota
Ada tiga golongan yang tidak dapat menjadi saksi menurut KUHAP.
Orang-orang yang tidak termasuk dalam golongan pengecualian ini dapat dikategorikan sebagai orang yang memenuhi syarat untuk menjadi saksi.
Golongan pertama adalah orang-orang yang memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa.
Menurut Pasal 168 KUHAP, mereka yang tidak dapat didengar katerangannya dan dapat mengundurkan diri sebagai saksi, yakni:
Golongan pengecualian yang kedua adalah mereka yang karena pekerjaan, harkat martabat atau jabatannya diwajibkan menyimpan rahasia, dapat meminta mengundurkan dari kewajiban untuk memberi keterangan sebagai saksi.
Sementara itu, golongan ketiga adalah orang-orang yang mutlak tidak dapat menjadi saksi, yang terdiri atas:
Referensi: