Salin Artikel

Apa Hukuman bagi Saksi yang Berbohong di Persidangan?

Pemeriksaan saksi termasuk dalam agenda pembuktian di persidangan perkara pidana di pengadilan.

Lantas, bagaimana jika saksi berbohong di persidangan? Apa hukumannya saksi yang berbohong di persidangan?

Ancaman pidana bagi saksi yang berbohong

Berbohong di pengadilan adalah tindak pidana. Dalam hukum positif Indonesia, berbohong di pengadilan dikategorikan sebagai tindakan memberi keterangan palsu.

Ancaman pidana bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan cukup berat. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 242 Ayat 1 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Hukuman bagi saksi yang berbohong di persidangan bahkan dapat lebih berat. Pasal 242 Ayat 2 berbunyi,

“Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.”

Tak hanya itu, mengacu pada Ayat 4 pasal ini, hakim diberi wewenang untuk menerapkan pidana tambahan berupa pencabutan hak yang diatur dalam Pasal 35 Ayat 1 KUHP, tepatnya poin nomor 1 hingga 4.

Hak-hak yang dapat dicabut dengan putusan hakim tersebut meliputi:

Unsur-unsur agar saksi yang berbohong dapat dipidana

Berdasarkan Pasal 242 KUHP, R. Soesilo menyebutkan, ada sejumlah unsur yang harus dipenuhi untuk menjerat saksi yang berbohong, yakni:

  • Keterangan itu harus di atas sumpah;
  • Keterangan itu harus diwajibkan menurut undang-undang atau menurut peraturan yang menentukan akibat hukum pada keterangan itu;
  • Keterangan itu harus palsu (tidak benar) dan kepalsuan ini diketahui oleh pemberi keterangan.

Menurut R. Soesilo, agar dapat dihukum, saksi yang bersangkutan harus mengetahui bahwa ia dengan sadar memberikan keterangan yang bertentangan dengan kenyataan dan keterangan palsu tersebut diberikan di atas sumpah.

Akan tetapi, jika saksi tersebut menyangka bahwa keterangannya sesuai dengan kebenaran, namun akhirnya keterangan itu tidak benar, atau dengan kata lain, ternyata ia sebenarnya tidak mengenal mana yang benar, maka ia tidak dapat dihukum.

Seorang saksi dapat dinyatakan memberikan keterangan palsu jika perbuatan tersebut dilakukan dengan sengaja.

Referensi:

  • Soesilo, R., 1994. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap dengan Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia.
  • Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

https://nasional.kompas.com/read/2022/11/03/01000011/apa-hukuman-bagi-saksi-yang-berbohong-di-persidangan-

Terkini Lainnya

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Kelakuan SYL Minta Dibayarkan Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta, Bawahan Kebingungan

Nasional
Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Gibran Siap Berlabuh ke Partai Politik, Golkar Disebut Paling Berpeluang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke