KOMPAS.com – Menghadirkan saksi yang memberatkan dan meringankan terdakwa merupakan salah satu tahapan dalam persidangan perkara pidana di pengadilan.
Pemeriksaan saksi termasuk dalam agenda pembuktian di persidangan.
Lantas, apa itu saksi memberatkan dan saksi meringankan?
Baca juga: Kriteria Saksi dalam Perkara Pidana
Ketentuan mengenai saksi diatur salah satunya melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyebutan saksi yang memberatkan terdapat dalam Pasal 160 Ayat 1 huruf c KUHAP yang berbunyi,
“... c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.”
Saksi memberatkan disebut juga saksi a charge. Saksi memberatkan adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa dan menguatkan pihak jaksa penuntut umum.
Saksi a charge dipilih dan diajukan oleh penuntut umum.
Sementara itu, saksi yang meringankan disebut juga saksi a de charge.
Saksi meringankan adalah saksi yang memberikan keterangan menguatkan pihak terdakwa.
Saksi yang meringankan diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.
Terkait saksi yang meringankan ini diatur dalam Pasal 65 KUHAP yang berbunyi,
“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.”
Selain itu, saksi a de charge juga tercantum dalam Pasal 116 Ayat 3 KUHAP yang berbunyi,
“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”
Baca juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota
Menurut KUHAP, keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang.
Selain keterangan saksi, alat bukti yang sah lainnya, yakni keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.
Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
Referensi:
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.