Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Memberatkan dan Saksi yang Meringankan

Kompas.com - 02/11/2022, 03:30 WIB
Issha Harruma

Penulis

Sumber PN Sabang


KOMPAS.com – Menghadirkan saksi yang memberatkan dan meringankan terdakwa merupakan salah satu tahapan dalam persidangan perkara pidana di pengadilan.

Pemeriksaan saksi termasuk dalam agenda pembuktian di persidangan.

Lantas, apa itu saksi memberatkan dan saksi meringankan?

Baca juga: Kriteria Saksi dalam Perkara Pidana

Perbedaan saksi memberatkan dan saksi meringankan

Ketentuan mengenai saksi diatur salah satunya melalui UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penyebutan saksi yang memberatkan terdapat dalam Pasal 160 Ayat 1 huruf c KUHAP yang berbunyi,

“... c. Dalam hal ada saksi baik yang menguntungkan maupun yang memberatkan terdakwa yang tercantum dalam surat pelimpahan perkara dan atau yang diminta oleh terdakwa atau penasihat hukum atau penuntut umum selama berIangsungnya sidang atau sebelum dijatuhkannya putusan, hakim ketua sidang wajib mendengar keterangan saksi tersebut.”

Saksi memberatkan disebut juga saksi a charge. Saksi memberatkan adalah saksi yang keterangannya memberatkan terdakwa dan menguatkan pihak jaksa penuntut umum.

Saksi a charge dipilih dan diajukan oleh penuntut umum.

Sementara itu, saksi yang meringankan disebut juga saksi a de charge.

Saksi meringankan adalah saksi yang memberikan keterangan menguatkan pihak terdakwa.

Saksi yang meringankan diajukan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya dalam rangka melakukan pembelaan atas dakwaan yang ditujukan pada dirinya.

Terkait saksi yang meringankan ini diatur dalam Pasal 65 KUHAP yang berbunyi,

“Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.”

Selain itu, saksi a de charge juga tercantum dalam Pasal 116 Ayat 3 KUHAP yang berbunyi,

“Dalam pemeriksaan tersangka ditanya apakah ia menghendaki saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam berita acara.”

Baca juga: Perbedaan Justice Collaborator dan Saksi Mahkota

Pentingnya keterangan saksi

Menurut KUHAP, keterangan saksi yang dinyatakan di sidang pengadilan merupakan salah satu alat bukti yang sah menurut undang-undang.

Selain keterangan saksi, alat bukti yang sah lainnya, yakni keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa.

Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang, kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.

 

Referensi:

  • Alfitra. 2011. Hukum Pembuktian dalam Beracara Pidana, Perdata, dan Korupsi di Indonesia. Depok: Raih Asa Sukses.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber PN Sabang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com