JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor berakhiran RF oleh masyarakat sipil terus menjadi perbincangan.
Persoalan yang dihadapi masyarakat adalah warga sipil yang mempunyai kendaraan dengan pelat RF kerap bersikap tidak menghormati para pengguna jalan.
Sebab pelat nomor itu mulanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas aparat lembaga negara atau kementerian.
Baca juga: Kapolri Akan Kaji Ulang Penggunaan Pelat Nomor RF
Kebijakan itu diterapkan demi memberi keleluasaan para aparatur sipil, Polri, TNI dan lainnya untuk menjalankan tugas yang memerlukan kerahasiaan.
Karena identitas kendaraan tidak boleh diketahui, maka Polri menerapkan kebijakan pengelompokan kendaraan dengan penggunaan pelat RF. Kendaraan yang menggunakan pelat RF mempunyai surat tanda nomor kendaraan (STNK) rahasia dan diketahui atasan dan lembaga yang bersangkutan.
Akan tetapi, belakangan fenomena warga sipil yang menggunakan pelat nomor RF semakin marak dan meresahkan. Mereka kerap mengemudi ugal-ugalan dan meminta prioritas jalan.
Baca juga: Pimpinan DPR Bingung Banyak Pelat Nomor RF Berkeliaran di Jalan
Selain itu, warga pemilik pelat RF juga kerap mendandani kendaraan mereka dengan lampu strobo supaya seolah-olah mirip aparat keamanan yang tengah bertugas, dan mengganggu pengguna jalan lain.
Bahkan muncul julukan "Pelat Nomor Dewa" untuk pengguna kendaraan dengan pelat RF, karena disebut kerap lolos dari tilang oleh polisi meski ugal-ugalan dan membahayakan di jalan raya.
Terkait dengan keluhan masyarakat terhadap penggunaan pelat RF yang dianggap disalahgunakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewacanakan akan melakukan perbaikan dan kajian ulang terhadap penggunaan pelat nomor itu di masyarakat.
Sigit mengatakan, hal itu merupakan salah satu dari berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.
"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (1/11/2022).
Baca juga: Mengenal Ragam Pelat Nomor Khusus RF alias Pelat Dewa
Diketahui, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga.
Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF tersebut, yang sebenarnya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sebab, pelat nomor tersebut masih banyak disalahgunakan, sehingga hal itu sering menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.
"Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ujar Listyo Sigit.
"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan Polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," katanya menambahkan.
Baca juga: Pengemudi Mobil Berpelat RF Menabrak Polisi di Tol Pancoran
Sigit juga meminta jajarannya untuk kembali meraih tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dengan menghilangkan persepsi serta stigma negatif di masyarakat.
Ia mengatakan, tentunya Polri harus mendengar dan menyerap secara langsung aspirasi dan hal apa yang membuat masyarakat resah atau tidak nyaman.
"Termasuk persepsi. Apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian, itu tentunya yang terus kami perbaiki. Termasuk juga apa yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan Kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami," kata Listyo Sigit.
Fenomena maraknya kendaraan masyarakat yang menggunakan pelat RF juga membuat bingung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menilai, saat ini terlalu banyak kendaraan yang menggunakan pelat nomor polisi RF yang berkeliaran di jalanan.
Baca juga: Kasus Fortuner Terobos Busway, Polisi Diminta Jangan Ragu Tindak Pelat RF
"Kita lihat juga memang terlalu banyak pelat jenis tersebut berkeliaran di jalan- jalan. Sehingga kita juga kadang-kadang bingung apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai klasifikasi, kualifikasi dari pelat tersebut," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dasco menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, pelat nomor RF hanya diberikan kepada kendaraan tertentu saja.
Adapun ketentuan itu sudah berlaku jauh sebelum Sigit menjabat sebagai Kapolri.
Maka dari itu, Dasco mendukung rencana Kapolri yang ingin menertibkan pelat nomor RF.
"Karena apa yang direncanakan oleh Kapolri ini tentunya juga sudah mungkin dengan kajian yang mendalam," tuturnya.
Baca juga: Pelat RF Pakai Rotaror dan Arogan di Jalan, Siap-siap STNK Dicabut
"Sehingga mungkin dengan sudah dikaji oleh pihak Polri diputuskan untuk kemudian menertibkan pelat-pelat tersebut yang kita apresiasi," imbuh Dasco.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.