JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menilai, terlalu banyak kendaraan yang menggunakan pelat nomor polisi RF yang berkeliaran di jalanan.
Ia pun bingung mengapa pelat nomor tersebut menjadi banyak sekali.
"Kita lihat juga memang terlalu banyak pelat jenis tersebut berkeliaran di jalan- jalan. Sehingga kita juga kadang-kadang bingung apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai klasifikasi, kualifikasi dari pelat tersebut," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Kapolri Akan Kaji Ulang Penggunaan Pelat Nomor RF
Dasco menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, pelat nomor RF hanya diberikan kepada kendaraan tertentu saja. Adapun ketentuan itu sudah berlaku jauh sebelum Kapolri saat ini, Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin.
Maka dari itu, Dasco mendukung rencana Kapolri yang ingin menertibkan pelat nomor RF.
"Karena apa yang direncanakan oleh Kapolri ini tentunya juga sudah mungkin dengan kajian yang mendalam," tuturnya.
"Sehingga mungkin dengan sudah dikaji oleh pihak Polri diputuskan untuk kemudian menertibkan pelat-pelat tersebut yang kita apresiasi," imbuh Dasco.
Baca juga: Seputar Pelat Nomor RF yang Bakal Dibenahi Penggunaannya oleh Polri
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewacanakan akan melakukan perbaikan dan kajian ulang terhadap penggunaan pelat nomor RF di masyarakat.
Listyo Sigit mengatakan, hal itu merupakan salah satu dari berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.
"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (1/11/2022).
Diketahui, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga.
Baca juga: Ingin Buat Pelat Nomor Kendaraan Cantik? Segini Biayanya
Listyo Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF tersebut, yang sebenarnya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sebab, pelat nomor tersebut masih banyak disalahgunakan, sehingga hal itu sering menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.
"Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ujar Listyo Sigit.
"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan Polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," katanya menambahkan.
Baca juga: Mobil Listrik Bisa Pakai Pelat Nomor Cantik, Ini Biaya Resminya
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.