JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi membantah pernah meminta Yosua untuk mencarikan anak laki-laki dari keluarga untuk diadopsi.
Hal itu disampaikan Putri menanggapi kesaksian, kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat yang menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu meminta adiknya mencarikan anak untuk diadopsi.
“Sedikit menegaskan untuk ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua,” kata Putri menanggapi kesaksian Yuni dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).
Baca juga: Saat Ferdy Sambo dan Istri Kompak Jelaskan Pemberian Baju Koko ke Brigadir J ...
Adapun Yuni dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.
Dalam kesaksiannya, Yuni mengaku mengetahui bahwa Putri meminta dicarikan anak untuk diadopsi.
Hal itu disampaikan Yosua kepada dirinya melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp, pada Maret 2020.
“Dia cerita, di bulan Maret 2020, dia WA (WhatsApp) bahwa ibu (Putri) menginginkan mengadopsi anak laki-laki, ‘tolong carikan dari keluarga ada enggak’,” kata Yuni.
Yuni menuturkan, ketika itu terdapat anggota keluarga yang mempunyai seorang anak laki-laki, hanya saja usia masih bayi.
Baca juga: Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Salah dan Akan Tanggung Jawab
Yuni menceritakan bahwa pihaknya juga berupaya mencarikan anak lain yang akan diadopsi oleh Putri, akan tetapi tak kunjung menemukan.
“Terus alhamdulillah dicari-cari enggak ada, adanya yang masih SD, mau enggak ya Bapak dan Ibu (Sambo dan Putri)?” katanya.
Yuni menyebut bahwa Putri dan Sambo tidak berkenan dengan anak laki-laki yang sudah duduk di bangku sekolah dasar tersebut.
“Mereka mengharapkan yang masih bayi, dan mereka menjanjikan kalau misalnya ada dibesarkan dan disekolahkan seperti itu,” terang dia.
Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Baca juga: Tatapan Dingin Ferdy Sambo Saat Ditanya Ayah Yosua Jika Nyawa Anaknya Diambil Paksa
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.
Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.