Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 01/11/2022, 22:16 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi membantah pernah meminta Yosua untuk mencarikan anak laki-laki dari keluarga untuk diadopsi.

Hal itu disampaikan Putri menanggapi kesaksian, kakak Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat yang menyebutkan bahwa istri Ferdy Sambo itu meminta adiknya mencarikan anak untuk diadopsi.

“Sedikit menegaskan untuk ibu Yuni, saya tidak pernah menyampaikan Yosua untuk mengadopsi seorang anak dari keluarga Yosua,” kata Putri menanggapi kesaksian Yuni dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Baca juga: Saat Ferdy Sambo dan Istri Kompak Jelaskan Pemberian Baju Koko ke Brigadir J ...

Adapun Yuni dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo.

Dalam kesaksiannya, Yuni mengaku mengetahui bahwa Putri meminta dicarikan anak untuk diadopsi.

Hal itu disampaikan Yosua kepada dirinya melalui aplikasi pesan singkat, WhatsApp, pada Maret 2020.

“Dia cerita, di bulan Maret 2020, dia WA (WhatsApp) bahwa ibu (Putri) menginginkan mengadopsi anak laki-laki, ‘tolong carikan dari keluarga ada enggak’,” kata Yuni.

Yuni menuturkan, ketika itu terdapat anggota keluarga yang mempunyai seorang anak laki-laki, hanya saja usia masih bayi.

Baca juga: Minta Maaf ke Orangtua Brigadir J, Ferdy Sambo: Saya Salah dan Akan Tanggung Jawab

Yuni menceritakan bahwa pihaknya juga berupaya mencarikan anak lain yang akan diadopsi oleh Putri, akan tetapi tak kunjung menemukan.

“Terus alhamdulillah dicari-cari enggak ada, adanya yang masih SD, mau enggak ya Bapak dan Ibu (Sambo dan Putri)?” katanya.

Yuni menyebut bahwa Putri dan Sambo tidak berkenan dengan anak laki-laki yang sudah duduk di bangku sekolah dasar tersebut.

“Mereka mengharapkan yang masih bayi, dan mereka menjanjikan kalau misalnya ada dibesarkan dan disekolahkan seperti itu,” terang dia.

Dalam kasus ini, Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.

Baca juga: Tatapan Dingin Ferdy Sambo Saat Ditanya Ayah Yosua Jika Nyawa Anaknya Diambil Paksa

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Khusus Sambo, jaksa juga mendakwa mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara tersebut.

Sambo didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

KPK Duga Ada Tim Broker yang Setor Uang ke Andhi Pramono

Nasional
Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Gerindra Anggap Megawati Hormati Prabowo Usai Beri Sinyal Tolak Wacana Duet dengan Ganjar

Nasional
KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Eks Pegawai jadi Saksi Kasus di Kementan

KPK Panggil Eks Jubir Febri Diansyah dan Eks Pegawai jadi Saksi Kasus di Kementan

Nasional
Ketum PBNU: Soal Politik yang Penting Kita Lewat dengan Selamat

Ketum PBNU: Soal Politik yang Penting Kita Lewat dengan Selamat

Nasional
Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Megawati: Yang Ngomong Siapa, Kok Aku Ketumnya Enggak Ngerti?

Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Megawati: Yang Ngomong Siapa, Kok Aku Ketumnya Enggak Ngerti?

Nasional
Memaknai Ulang Kesaktian Pancasila

Memaknai Ulang Kesaktian Pancasila

Nasional
Ultimatum KPK ke Pegawai Kementan yang Musnahkan Dokumen: Itu Masuk Tipologi Korupsi

Ultimatum KPK ke Pegawai Kementan yang Musnahkan Dokumen: Itu Masuk Tipologi Korupsi

Nasional
Ketum PBNU: Soal Politik Kita tunggu Rais Aam

Ketum PBNU: Soal Politik Kita tunggu Rais Aam

Nasional
Setahun Tragedi Kanjuruhan, Proses Hukum Dinilai Belum Sentuh Pimpinan Para Pelaku

Setahun Tragedi Kanjuruhan, Proses Hukum Dinilai Belum Sentuh Pimpinan Para Pelaku

Nasional
Bisikan Jokowi dan Imajinasi Titik Temu Ganjar-Prabowo

Bisikan Jokowi dan Imajinasi Titik Temu Ganjar-Prabowo

Nasional
'Kode Keras' dari Kemayoran: Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

"Kode Keras" dari Kemayoran: Jokowi Dukung Ganjar Pranowo

Nasional
Pernyataan Megawati Dinilai Bikin Wacana Duet Prabowo-Ganjar 'Good Bye'

Pernyataan Megawati Dinilai Bikin Wacana Duet Prabowo-Ganjar "Good Bye"

Nasional
Menerka Sosok 'Orang Spesial' yang Ditemui Ganjar di Surabaya

Menerka Sosok "Orang Spesial" yang Ditemui Ganjar di Surabaya

Nasional
Sinyal Penolakan Megawati Duet Ganjar dengan Prabowo

Sinyal Penolakan Megawati Duet Ganjar dengan Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Temuan 12 Senpi di Rumah Mentan Diusut | Megawati Tiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

[POPULER NASIONAL] Mahfud Minta Temuan 12 Senpi di Rumah Mentan Diusut | Megawati Tiap Malam Mohon Petunjuk Tuhan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com