JAKARTA, KOMPAS.com - Maraknya penggunaan pelat nomor kendaraan bermotor berakhiran RF oleh masyarakat sipil terus menjadi perbincangan.
Persoalan yang dihadapi masyarakat adalah warga sipil yang mempunyai kendaraan dengan pelat RF kerap bersikap tidak menghormati para pengguna jalan.
Sebab pelat nomor itu mulanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas aparat lembaga negara atau kementerian.
Kebijakan itu diterapkan demi memberi keleluasaan para aparatur sipil, Polri, TNI dan lainnya untuk menjalankan tugas yang memerlukan kerahasiaan.
Karena identitas kendaraan tidak boleh diketahui, maka Polri menerapkan kebijakan pengelompokan kendaraan dengan penggunaan pelat RF. Kendaraan yang menggunakan pelat RF mempunyai surat tanda nomor kendaraan (STNK) rahasia dan diketahui atasan dan lembaga yang bersangkutan.
Akan tetapi, belakangan fenomena warga sipil yang menggunakan pelat nomor RF semakin marak dan meresahkan. Mereka kerap mengemudi ugal-ugalan dan meminta prioritas jalan.
Bahkan muncul julukan "Pelat Nomor Dewa" untuk pengguna kendaraan dengan pelat RF, karena disebut kerap lolos dari tilang oleh polisi meski ugal-ugalan dan membahayakan di jalan raya.
Dikaji
Terkait dengan keluhan masyarakat terhadap penggunaan pelat RF yang dianggap disalahgunakan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mewacanakan akan melakukan perbaikan dan kajian ulang terhadap penggunaan pelat nomor itu di masyarakat.
Sigit mengatakan, hal itu merupakan salah satu dari berbagai masukan dan aspirasi dari masyarakat.
"Misalkan ya pelat RF ini. Kami akan lakukan perbaikan serta kaji ulang lagi penggunaannya," kata Listyo Sigit dalam keterangan tertulis, Jakarta, Senin (1/11/2022).
Diketahui, RF merupakan pelat nomor kendaraan yang memang diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian/lembaga.
Sigit mengatakan, masih ada sejumlah masyarakat yang kesal dengan sikap arogansi mobil berpelat nomor RF tersebut, yang sebenarnya tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
Sebab, pelat nomor tersebut masih banyak disalahgunakan, sehingga hal itu sering menimbulkan persepsi buruk di masyarakat.
"Khususnya yang seperti di kota besar begitu ya, memang itukan khusus diberikan kepada fungsi tertentu yang memang ada kaitannya dengan Kepolisian, dinas atau VVIP begitu," ujar Listyo Sigit.
"Tapi faktanya mungkin masyarakat melihat 'oh ternyata bukan Polisi' begitu ya, nah ini yang kami perbaiki," katanya menambahkan.
Sigit juga meminta jajarannya untuk kembali meraih tingkat kepercayaan publik terhadap Polri dengan menghilangkan persepsi serta stigma negatif di masyarakat.
Ia mengatakan, tentunya Polri harus mendengar dan menyerap secara langsung aspirasi dan hal apa yang membuat masyarakat resah atau tidak nyaman.
"Termasuk persepsi. Apa yang saat ini diharapkan oleh masyarakat tentang pelayanan Kepolisian, itu tentunya yang terus kami perbaiki. Termasuk juga apa yang kira-kira membuat masyarakat kesal dengan hal-hal yang terkait dengan Kepolisian tentunya kita perbaiki, ini yang sedang kita dalami," kata Listyo Sigit.
Bingung
Fenomena maraknya kendaraan masyarakat yang menggunakan pelat RF juga membuat bingung Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Dia menilai, saat ini terlalu banyak kendaraan yang menggunakan pelat nomor polisi RF yang berkeliaran di jalanan.
"Kita lihat juga memang terlalu banyak pelat jenis tersebut berkeliaran di jalan- jalan. Sehingga kita juga kadang-kadang bingung apakah memang segitu banyaknya yang diberikan sesuai klasifikasi, kualifikasi dari pelat tersebut," ujar Dasco saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).
Dasco menjelaskan, sesuai dengan ketentuan, pelat nomor RF hanya diberikan kepada kendaraan tertentu saja.
Adapun ketentuan itu sudah berlaku jauh sebelum Sigit menjabat sebagai Kapolri.
Maka dari itu, Dasco mendukung rencana Kapolri yang ingin menertibkan pelat nomor RF.
"Karena apa yang direncanakan oleh Kapolri ini tentunya juga sudah mungkin dengan kajian yang mendalam," tuturnya.
"Sehingga mungkin dengan sudah dikaji oleh pihak Polri diputuskan untuk kemudian menertibkan pelat-pelat tersebut yang kita apresiasi," imbuh Dasco.
(Penulis : Adhyasta Dirgantara, Rahel Narda Chaterine | Editor : Dani Prabowo, Novianti Setuningsih)
https://nasional.kompas.com/read/2022/11/02/05300071/keluhan-tingkah-pengguna-pelat-rf-yang-buat-kapolri-turun-tangan