JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mardiono memastikan bahwa partainya akan memberikan bantuan hukum terhadap Bupati Bangkalan Jawa Timur Abdul Latif Amin Imron yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mardiono mengingatkan bahwa PPP tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Iya (memberi bantuan hukum). Insya Allah kalau partai pasti. Cuma kan kadang-kadang kader ini akan lebih memilih lembaga bantuan hukum dari yang lain, ya nanti kita kasih kita beri hak untuk itu juga," kata Mardiono ditemui di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (31/10/2022).
Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Jual Beli 4 Jabatan Kadinas hingga Temuan KPK soal Kasus Lainnya
Mardiono menjelaskan, Abdul Latif memang merupakan kader partainya yang menjabat sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan.
Dia tak mempersoalkan jika nantinya Abdul Latif menggunakan jasa kuasa hukum lain untuk menangani kasusnya.
"Jadi nanti tentu partai juga punya mekanisme, bisa juga nanti apakah penetapan tersangka bisa memenuhi syarat hal-hal lain, kita hormati itu adalah praduga tak bersalah," ujarnya.
Baca juga: Bupati Bangkalan Diduga Memperjualbelikan 4 Jabatan Kepala Dinas
Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membenarkan Abdul Latif Imron sebagai tersangka.
Alex mengatakan, pihaknya telah mencekal Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Sebagaimana diketahui, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Abdul Latif ke luar negeri.
Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron Tersangka Korupsi, Daftar Adik-Kakak Jadi Koruptor Bertambah
Menurut Alex, pencekalan dilakukan ketika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Ia menuturkan, tidak mungkin pencekalan dilakukan ketika kasus masih di tahap penyelidikan.
Karena sudah naik ke tahap sidik, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan.
“Sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana,” ujar Alex.
Sebelumnya, Tim KPK menggeledah kantor Bupati Bangkalan pada Senin (24/10/2022).
Selain ruangan Abdul Latif, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan Mohni dan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah.
Baca juga: Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang Jadi Tersangka Korupsi Punya Harta Rp 9,9 Miliar
Setelah melakukan upaya paksa tersebut, Tim KPK membawa empat buah koper.
Pada hari berikutnya, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bangkalan. Mereka datang dengan tiga mobil dan dijaga aparat bersenjata laras panjang. Penggeledahan dilakukan sekitar dua jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.