JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) Mardani H Maming segera menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Sebagaimana diketahui, Maming ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap izin tambang di Tanah Bumbu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, berkas perkara berikut surat dakwaan Maming telah dilimpahkan jaksa KPK ke pengadilan Tipikor Banjarmasin pada hari ini, Senin (31/10/2022).
Baca juga: KPK Panggil Sekda Tanah Bumbu Terkait Suap Mardani Maming
"Jaksa KPK Budhi S telah selesai melimpahkan berkas perkara beserta surat dakwaan dengan Terdakwa Mardani Maming ke Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin," kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan.
Ali mengatakan, saat ini jaksa KPK masih menunggu penunjukan Majelis Hakim dan hari penetapan pelaksanaan sidang perdana dengan agenda dakwaan.
Sementara itu, karena berkas perkara telah dilimpahkan, Maming saat ini berada di bawah kewenangan penahanan Pangadilan Tipikor Banjarmasin.
Baca juga: Periksa Wiraswasta, KPK Dalami Pemberian Uang dari Pemilik Lahan Batu Bara ke Mardani Maming
"Untuk sementara tempat penahahan masih tetap berada di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ali.
Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait penerbitan izin usaha pertambangan dan operasi produksi (IUP OP) di Tanah Bumbu.
Maming diduga didekati oleh pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN), Henry Soetio. Ia menginginkan IUP OP milik PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) seluas 370 hektar.
KPK menduga, setelah IUP OP itu dialihkan ke perusahaan Henry, Maming mendapatkan sejumlah fasilitas mendirikan perusahaan. Salah satunya PT Angsana Terminal Utama (ATU) yang bergerak di bidang pelabuhan.
Baca juga: KPK Dalami Dugaan Aliran Sejumlah Dana ke Mardani Maming
Selama proses penyidikan, KPK memeriksa sejumlah saksi, termasuk anggot akeluarga dan pimpinan perusahaannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.