JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dugaan korupsi menambah daftar koruptor yang merupakan kakak adik.
KPK menduga Abdul Latif atau Ra Latif terlibat suap hasil asesmen lelang jabatan. Sang kakak (Alm) Fuad Amin Imron juga merupakan terpidana korupsi.
Berikut ini daftar koruptor yang merupakan kakak adik yang dihimpun Kompas.com.
KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau kerap disapa Ra Latif sebagai sebagai tersangka dugaan suap hasil asesmen lelang jabatan.
Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, diduga Abdul Latif juga terlibat dalam dugaan korupsi lain.
“Oh, sebetulnya enggak hanya lelang jabatan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Menurut Alex, penyidik bisa saja menemukan kasus lain seperti pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kasus lain yang mungkin bisa ditemukan adalah dugaan korupsi terkait penerbitan perizinan.
“Kan umumnya seperti itu ya. Dulu di (kasus) Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades. Setelah kita dalami kan banyak,” ujar Alex.
Alex mengatakan, KPK telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menerbitkan pencegahan supaya Abdul Latif tidak bisa bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Abdul Latif merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang menjabat pada periode 2003 sampai 2013.
Fuad Amin adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang. Kasus korupsi Fuad Amin juga diungkap oleh KPK.
Fuad Amin meninggal di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada 16 September 2019 dalam usia 71 tahun.
Saat meninggal, Fuad Amin masih menjalani masa hukuman 13 tahun penjara akibat kasus suap dan pencucian uang. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.
Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron, Tak Hanya Lelang Jabatan
Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Siti Insirah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.
Hakim menyatakan Khamami terbukti melanggar pasal 12A UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan kepada Khamami.
Khamami juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta subsider kurungan penjara selama dua tahun.
Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Khamami berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami.
Baca juga: Akan Hadapi Persidangan, Penahanan Bupati Mesuji Dipindah
Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.
Atut terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar.
Dalam kasus itu, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, juga divonis bersalah dan diganjar hukuman 7 tahun penjara. Wawan juga suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.
Atut dan Wawan juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten. Keduanya masing-masing divonis 5,5 tahun penjara dan 4 tahun penjara.
Baca juga: Sang Pangeran Banten, Tubagus Chaeri Wardana Bebas Bersyarat
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.