Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/10/2022, 17:27 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka dugaan korupsi menambah daftar koruptor yang merupakan kakak adik.

KPK menduga Abdul Latif atau Ra Latif terlibat suap hasil asesmen lelang jabatan. Sang kakak (Alm) Fuad Amin Imron juga merupakan terpidana korupsi.

Berikut ini daftar koruptor yang merupakan kakak adik yang dihimpun Kompas.com.

1. Abdul Latif Amin Imron-Fuad Amin Imron

KPK menetapkan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau kerap disapa Ra Latif sebagai sebagai tersangka dugaan suap hasil asesmen lelang jabatan.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, diduga Abdul Latif juga terlibat dalam dugaan korupsi lain.

“Oh, sebetulnya enggak hanya lelang jabatan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).

Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin ImronKOMPAS.COM/GHINAN SALMAN Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron

Menurut Alex, penyidik bisa saja menemukan kasus lain seperti pengadaan barang dan jasa (PBJ). Kasus lain yang mungkin bisa ditemukan adalah dugaan korupsi terkait penerbitan perizinan.

“Kan umumnya seperti itu ya. Dulu di (kasus) Probolinggo jual beli jabatan Plt Kades. Setelah kita dalami kan banyak,” ujar Alex.

Alex mengatakan, KPK telah mengajukan permintaan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menerbitkan pencegahan supaya Abdul Latif tidak bisa bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.

Abdul Latif merupakan adik dari Fuad Amin Imron, mantan Bupati Bangkalan yang menjabat pada periode 2003 sampai 2013.

Fuad Amin adalah narapidana kasus suap dan pencucian uang. Kasus korupsi Fuad Amin juga diungkap oleh KPK.

Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. ?Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002.TRIBUNNEWS/HERUDIN Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. ?Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002.

Fuad Amin meninggal di Rumah Sakit Sutomo Surabaya, Jawa Timur, pada 16 September 2019 dalam usia 71 tahun.

Saat meninggal, Fuad Amin masih menjalani masa hukuman 13 tahun penjara akibat kasus suap dan pencucian uang. Dia juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.

Baca juga: KPK Bongkar Dugaan Korupsi Bupati Bangkalan Abdul Latif Imron, Tak Hanya Lelang Jabatan

2. Khamami-Taufik Hidayat

Bupati Mesuji (nonaktif) Khamami divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Siti Insirah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, dalam kasus korupsi fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, Lampung.

Hakim menyatakan Khamami terbukti melanggar pasal 12A UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK menahan lima tersangka terkait OTT kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Bupati Mesuji Khamami mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK menahan lima tersangka terkait OTT kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta.

Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan kepada Khamami.

Khamami juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp 250 juta subsider kurungan penjara selama dua tahun.

Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Khamami berupa pencabutan hak untuk tidak dipilih selama 4 tahun setelah selesai menjalani hukuman.

Adik dari Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Adik dari Bupati Mesuji Khamami, Taufik Hidayat mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan korupsi Bupati Mesuji di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (25/1/2019). KPK menahan lima tersangka terkait kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji, yakni Bupati Mesuji Khamami dan adiknya Taufik Hidayat, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji Wawan Suhendra, pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secilia Putri Sibron Azis serta Kardinal selaku swasta.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Taufik Hidayat yang merupakan adik Khamami.

Baca juga: Akan Hadapi Persidangan, Penahanan Bupati Mesuji Dipindah

3. Ratu Atut Chosiyah-Tubagus Chaeri Wardana (Wawan)

Mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara 7 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak.

Atut terbukti memberikan uang Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi M Akil Mochtar.

Terpidana kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah, keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).TRIBUNNEWS / HERUDIN Terpidana kasus suap ketua Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilkada Lebak, Banten, Ratu Atut Chosiyah, keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Senin (14/12/2015).

Dalam kasus itu, adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, juga divonis bersalah dan diganjar hukuman 7 tahun penjara. Wawan juga suami dari mantan Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten Tubagus Chaeri Wardana (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, alat kedokteran di rumah sakit rujukan Provinsi Banten dan tindak pidana pencucian uang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.  ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Terdakwa kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Provinsi Banten Tubagus Chaeri Wardana (kiri) mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (17/1/2020). Sidang kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Kota Tangerang Selatan, alat kedokteran di rumah sakit rujukan Provinsi Banten dan tindak pidana pencucian uang itu beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/ama.

Atut dan Wawan juga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kedokteran rumah sakit rujukan Provinsi Banten. Keduanya masing-masing divonis 5,5 tahun penjara dan 4 tahun penjara.

Baca juga: Sang Pangeran Banten, Tubagus Chaeri Wardana Bebas Bersyarat

4. Andi Alfian Mallarangeng-Andi Zulkarnaen "Choel" Mallarangeng

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Alfian Mallarangeng divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Lewat Digital Government Cooperation Forum, Indonesia-Korsel Perkuat Kerja Sama di Bidang SPBE

Lewat Digital Government Cooperation Forum, Indonesia-Korsel Perkuat Kerja Sama di Bidang SPBE

Nasional
Hasto Sebut Ada Menteri Tak Jalankan Food Estate dengan Baik, Gerindra Yakin Itu Bukan Kemenhan

Hasto Sebut Ada Menteri Tak Jalankan Food Estate dengan Baik, Gerindra Yakin Itu Bukan Kemenhan

Nasional
Eks Kepala BAIS: Tak Usah Takut Jokowi Pegang Data Parpol, Intelijen Tetap Kerja

Eks Kepala BAIS: Tak Usah Takut Jokowi Pegang Data Parpol, Intelijen Tetap Kerja

Nasional
Kata Danpuspom soal Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di KPK

Kata Danpuspom soal Perwira TNI Temui Tahanan Korupsi di KPK

Nasional
Prajurit Kostrad yang Diduga Lecehkan Bawahan Serahkan Diri dan Ditahan

Prajurit Kostrad yang Diduga Lecehkan Bawahan Serahkan Diri dan Ditahan

Nasional
Anies-Imin Bentuk Tim Pemenangan, Ini Nama-nama Anggotanya

Anies-Imin Bentuk Tim Pemenangan, Ini Nama-nama Anggotanya

Nasional
KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan

KPK Panggil Artis Waode Kartika Jadi Saksi Sekretaris MA Hasbi Hasan

Nasional
Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak

Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Panglima TNI, Imparsial: Inkonstitusional dan Tak Mendesak

Nasional
Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK Atas Perkara Johanis Tanak Lembek

Eks Penyidik Nilai Putusan Dewas KPK Atas Perkara Johanis Tanak Lembek

Nasional
Soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Gerindra: Kita Belum Kepikiran Bagaimana Solusinya

Soal Wacana Duet Ganjar-Prabowo, Gerindra: Kita Belum Kepikiran Bagaimana Solusinya

Nasional
Cegah Polusi hingga Banjir, Dompet Dhuafa Tanam 1.000 Mangrove di Pandeglang

Cegah Polusi hingga Banjir, Dompet Dhuafa Tanam 1.000 Mangrove di Pandeglang

Nasional
Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke DPR, Desak Gunakan Hak Angket ke Jokowi soal Intelijen

Koalisi Masyarakat Sipil Kirim Surat ke DPR, Desak Gunakan Hak Angket ke Jokowi soal Intelijen

Nasional
Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Terima Berkas Perkara Panji Gumilang, Kejagung Sebut Akan Kembali Diteliti

Nasional
Jokowi Tanam Beringin Kembar di Istana Presiden IKN, Punya Makna Keagungan

Jokowi Tanam Beringin Kembar di Istana Presiden IKN, Punya Makna Keagungan

Nasional
Kepentingan Koalisi Vs Gagasan Capres: Siapa Penentu Masa Depan Indonesia?

Kepentingan Koalisi Vs Gagasan Capres: Siapa Penentu Masa Depan Indonesia?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com