JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Imron bepergian ke luar negeri.
Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh mengatakan, pencegahan terhadap Abdul Latif merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Yang bersangkutan masuk daftar pencegahan atas usulan dari KPK,” kata Saleh saat dihubungi awak media, Rabu (26/10/2022).
Menurut Saleh, Abdul Latif dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung mulai 13 Oktober 2022 hingga 13 Apri 2023.
Baca juga: KPK Dalami Peran Bupati Pemalang Memilih Pejabat Sesuai Besaran Suap yang Diberikan
Hingga saat ini, baik Imigrasi maupun KPK belum mengungkapkan alasan pencekalan terhadap Abdul Latif. Namun, Saleh pernah menjelaskan kepada Kompas.com, pencegahan diajukan dengan alasan penetapan tersangka.
“Alasan pengajuan cekal itu setelah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Saleh 12 September lalu.
Sebelumnya, Tim KPK menggeledah kantor Bupati Bangkalan pada Senin (24/10/2022). Selain ruangan Abdul Latif, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan Mohni dan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah.
Setelah melakukan upaya paksa tersebut, Tim KPK membawa empat buah koper.
Pada hari berikutnya, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bangkalan. Mereka datang dengan tiga mobil dan dijaga aparat bersenjata laras panjang. Penggeledahan dilakukan sekitar dua jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.