JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata membenarkan Bupati Bangkalan, Madura, Abdul Latif Imron sebagai tersangka.
Alex mengatakan, pihaknya telah mencekal Abdul Latif bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
“Ya pasti (status tersangka), kalau sudah penyidikan pasti ada tersangkanya kan,” kata Alex saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/10/2022).
Sebagaimana diketahui, pihak Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Abdul Latif ke luar negeri.
Baca juga: Penggeledahan KPK di Bangkalan Terkait Dugaan Suap Pengisian Jabatan
Menurut Alex, pencekalan dilakukan ketika suatu perkara sudah naik ke tahap penyidikan. Ia menuturkan, tidak mungkin pencekalan dilakukan ketika kasus masih di tahap penyelidikan.
Karena sudah naik ke tahap sidik, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan.
“Sudah naik ke penyidikan sehingga ada upaya paksa di sana,” ujar Alex.
Sebelumnya, Tim KPK menggeledah kantor Bupati Bangkalan pada Senin (24/10/2022).
Baca juga: KPK Cegah Bupati Bangkalan Bepergian ke Luar Negeri
Selain ruangan Abdul Latif, KPK juga menggeledah ruang kerja Wakil Bupati Bangkalan Mohni dan Sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Bangkalan, Taufan Zairinsyah.
Setelah melakukan upaya paksa tersebut, Tim KPK membawa empat buah koper.
Pada hari berikutnya, Tim KPK melakukan penggeledahan di kantor DPRD Bangkalan. Mereka datang dengan tiga mobil dan dijaga aparat bersenjata laras panjang. Penggeledahan dilakukan sekitar dua jam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.