Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi TNI AL Gagalkan Pengiriman Puluhan Satwa Dilindungi di Kalimantan Tengah

Kompas.com - 25/10/2022, 16:08 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengiriman puluhan satwa dilindungi digagalkan prajurit TNI Angkatan Laut (AL) di Perairan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/10/2022).

Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko menjelaskan kronologi penggagalan berawal dari informasi intelijen Lanal Banjarmasin terkait laporan pengiriman beberapa satwa dilindungi.

Dalam laporan tersebut, pihak intelijen malaporkan beberapa satwa tersebut berjenis burung dan kura-kura yang dikirim dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua, dengan tujuan Probolinggo yang dibawa oleh kapal MV Vision Global.

Herbiyantoko mengatakan, berangkat dari informasi tersebut, personel TNI AL langsung melaksanakan penyelidikan, pendalaman, dan penelusuran.

“Didapat keterangan bahwa kapal MV Vision Global yang dicurigai membawa satwa diduga ilegal berada di perairan muara Pangkalan Bun sedang lego jangkar dan akan melaksanakan bongkar muat,” ujar Herbiyantoko dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: TNI AL Gagalkan Pengiriman Puluhan Satwa Dilindungi di Kalimantan Tengah

Selanjutnya, prajurit TNI AL yang tergabung dalam tim Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau bergerak dari Pos TNI AL (Posal) Kumai menuju Perairan Kumai.

Setibanya di Perairan Kumai, tim ini mengamankan enam pelaku beserta beberapa barang bukti satwa dilindungi.

Herbiyantoko mengatakan, enam tersangka tersebut berinisial B, H, M, I, AM dan BM yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV Vision Global.

Herbiyantoko menyebut para pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Keenam pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.

Baca juga: 8 Satwa Dilindungi Dilepaskan ke Suaka Margasatwa Dangku di Sumsel

Herbiyantoko mengungkapkan, petugas juga mendapati barang bukti mencakup 36 ekor nuri kepala hitam, 23 ekor kakak tua putih jambul kuning, 7 ekor kakak tua hitam raja, 3 ekor kakak tua, dan 2 ekor kasuari.

Kemudian, 1 ekor dara hutan, 1 ekor cucak emas, 1 ekor jagal Papua, 1 ekor pleci, 1 ekor branjangan, 12 ekor kura-kura, 1 ekor ular hijau, serta ditemukan tanduk rusa satu karung.

“Selanjutnya semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahkan ke BKSDA Provinsi Kalimantan Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Herbiyantoko menambahkan, pihaknya akan meningkatkan intensitas patroli di wilayah kerja Lanal Banjarmasin karena tidak menutup kemungkinan masih ada kegiatan ilegal lainnya yang belum terungkap.

“Maksud dan tujuannya adalah untuk menekan dan meminimalisir aktivitas kegiatan ilegal yang dilakukan oleh kapal-kapal yang melintas maupun berlabuh serta cegah dini dan deteksi dini terhadap tingkat kerawanan lainnya," kata Herbiyantoko.

Baca juga: 202 Jenis Burung Berkicau Dijual di Medsos, 57 di Antaranya Satwa Dilindungi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

PN Jaksel Tolak Gugatan David Tobing Lawan Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi

Nasional
'Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan'

"Selama 23 Tahun, Tiba-tiba Setelah Jadi Orang, Berubah karena Kekuasaan"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com