Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Minta Pemerintah Sanksi Tegas Perusahaan Farmasi yang Lalai di Kasus Gagal Ginjal Akut

Kompas.com - 25/10/2022, 12:38 WIB
Singgih Wiryono,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAs.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan farmasi yang memproduksi obat yang mengandung senyawa berlebihan yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut misterius.

Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, sanksi itu bisa dijatuhkan setelah perusahaan tersebut ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memproduksi obat dengan kandungan senyawa itu.

"Adanya sanksi yang tegas terhadap perusahaan farmasi yang memproduksi dan mengedarkan produk-produk yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai produk yang sementara ini ditahan dan dianggap bermasalah," ujar Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).

Baca juga: Bareskrim Dalami 2 Perusahaan Farmasi Terkait Penggunaan EG dan EDG Konsentrasi Tinggi

Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM diminta secara nyata melakukan kontrol langsung terhadap peredaran obat yang disebut memiliki senyawa penyebab gagal ginjal akut tersebut.

"Jadi kontrol pemerintah Kemenkes dan BPOM ditunjukan secara nyata kepada publik lewat berbagai cara, apakah sidak ke berbagai perusahaan, sidak ke pusat-pusat penjualan, toko-toko dan sebagainya dan ini lebih bisa terjamin kontrolnya," imbuh Robert.

Di sisi lain, Ombudsman juga meminta agar Kemenkes bersama BPOM memperbaiki akurasi data kesehatan khususnya kasus gagal ginjal akut.

Baca juga: BPOM: 2 Perusahaan Farmasi Miliki Kandungan EG dan DEG Sangat Tinggi, Sangat Toxic

Selain itu, pemerintah diminta untuk memenuhi standar pelayanan publik dalam pelayanan pemeriksaan laboratorium tingkat pertama.

Hal tersebut diperlukan untuk mendeteksi secara dini penyebab gangguan kesehatan yang dialami masyarakat.

"Ombudsman juga meminta pengawasan peredaran obat baik secara pre-market maupun post market," ujar Robert.

Terakhir, Ombudsman meminta agar pemerintah memberikan ketersediaan akses layanan pengaduan untuk menindaklanjutin kasus yang kini terus meningkat di tengah masyarakat.

Baca juga: BPOM Akan Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Penggunaan EG dan EDG Konsentrasi Tinggi

Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia sudah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 Provinsi per 23 Oktober 2022.

Sedangkan angka kematian akibat keracunan obat ini mencapai 141 anak dan balita.

Penderitanya masih didominasi oleh balita, dengan rincian 25 kasus diderita oleh anak-anak berusia kurang dari 1 tahun, 161 kasus diderita oleh anak usia 1-5 tahun, 35 kasus diderita oleh anak usia 6-10 tahun, dan 24 kasus diderita oleh anak usia 11-18 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com