JAKARTA, KOMPAs.com - Ombudsman Republik Indonesia meminta pemerintah memberikan sanksi tegas kepada perusahaan farmasi yang memproduksi obat yang mengandung senyawa berlebihan yang diduga menyebabkan kasus gagal ginjal akut misterius.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng mengatakan, sanksi itu bisa dijatuhkan setelah perusahaan tersebut ditetapkan Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), memproduksi obat dengan kandungan senyawa itu.
"Adanya sanksi yang tegas terhadap perusahaan farmasi yang memproduksi dan mengedarkan produk-produk yang sudah ditetapkan pemerintah sebagai produk yang sementara ini ditahan dan dianggap bermasalah," ujar Robert dalam konferensi pers virtual, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Bareskrim Dalami 2 Perusahaan Farmasi Terkait Penggunaan EG dan EDG Konsentrasi Tinggi
Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dan BPOM diminta secara nyata melakukan kontrol langsung terhadap peredaran obat yang disebut memiliki senyawa penyebab gagal ginjal akut tersebut.
"Jadi kontrol pemerintah Kemenkes dan BPOM ditunjukan secara nyata kepada publik lewat berbagai cara, apakah sidak ke berbagai perusahaan, sidak ke pusat-pusat penjualan, toko-toko dan sebagainya dan ini lebih bisa terjamin kontrolnya," imbuh Robert.
Di sisi lain, Ombudsman juga meminta agar Kemenkes bersama BPOM memperbaiki akurasi data kesehatan khususnya kasus gagal ginjal akut.
Baca juga: BPOM: 2 Perusahaan Farmasi Miliki Kandungan EG dan DEG Sangat Tinggi, Sangat Toxic
Selain itu, pemerintah diminta untuk memenuhi standar pelayanan publik dalam pelayanan pemeriksaan laboratorium tingkat pertama.
Hal tersebut diperlukan untuk mendeteksi secara dini penyebab gangguan kesehatan yang dialami masyarakat.
"Ombudsman juga meminta pengawasan peredaran obat baik secara pre-market maupun post market," ujar Robert.
Terakhir, Ombudsman meminta agar pemerintah memberikan ketersediaan akses layanan pengaduan untuk menindaklanjutin kasus yang kini terus meningkat di tengah masyarakat.
Baca juga: BPOM Akan Pidanakan 2 Perusahaan Farmasi Terkait Penggunaan EG dan EDG Konsentrasi Tinggi
Sebagai informasi, Kementerian Kesehatan melaporkan kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI) di Indonesia sudah mencapai 245 kasus yang tersebar di 26 Provinsi per 23 Oktober 2022.
Sedangkan angka kematian akibat keracunan obat ini mencapai 141 anak dan balita.
Penderitanya masih didominasi oleh balita, dengan rincian 25 kasus diderita oleh anak-anak berusia kurang dari 1 tahun, 161 kasus diderita oleh anak usia 1-5 tahun, 35 kasus diderita oleh anak usia 6-10 tahun, dan 24 kasus diderita oleh anak usia 11-18 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.