JAKARTA, KOMPAS.com - Prajurit TNI Angkatan Laut (AL) menggagalkan pengiriman satwa yang dilindungi di Perairan Kumai, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sabtu (22/10/2022).
Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Banjarmasin Kolonel Laut (P) Herbiyantoko menjelaskan penggagalan pengiriman satwa dilindungi berawal dari informasi intelijen Lanal Banjarmasin.
Informasi intelijen ini memuat tentang pengiriman beberapa satwa dilindung jenis burung dan kura-kura dari Pelabuhan Bade, Kabupaten Mappi, Papua dengan tujuan Probolinggo yang dibawa oleh kapal MV Vision Global.
Baca juga: KPK Perlu Koordinasi dengan TNI dan BIN untuk Periksa Lukas Enembe
“Dari Informasi tersebut TNI AL langsung melaksanakan penyelidikan serta pendalaman dan penelusuran, didapat keterangan bahwa kapal MV Vision Global yang dicurigai membawa satwa diduga ilegal berada di perairan muara Pangkalan Bun, sedang lego jangkar dan akan melaksanakan bongkar muat,” ujar Herbiyantoko dalam keterangan tertulis, Selasa (25/10/2022).
Selanjutnya, tim Patroli Keamanan Laut (Patkamla) Banjarmasin dan Tim Alpha Satgas Operasi Intel Mandau bergerak dari Pos TNI AL (Posal) Kumai menuju Perairan Kumai.
Setibanya di Perairan Kumai, tim ini mengamankan enam pelaku beserta beberapa barang bukti satwa dilindungi.
Baca juga: Bertemu Pangdam Jaya, Pj Gubernur DKI Berencana Libatkan TNI dalam Penanganan Banjir Jakarta
Adapun satwa tersebut terdiri dari 36 ekor nuri kepala hitam, 23 ekor kakak tua putih jambul kuning, 7 ekor kakak tua hitam raja, 3 ekor kakak tua, dan 2 ekor kasuari.
Lalu ada 1 ekor dara hutan, 1 ekor cucak emas, 1 ekor jagal Papua, 1 ekor pleci, 1 ekor branjangan, 12 ekor kura-kura, 1 ekor ular hijau, serta ditemukan tanduk rusa satu karung.
Herbiyantoko mengungkapkan enam tersangka tersebut berinisial B, H, M, I, AM dan BM yang merupakan anak buah kapal (ABK) MV Vision Global.
Herbikyanto menyebut para pelaku diduga melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta.
Baca juga: Heru Budi Perintahkan Pemprov DKI Sinergi dengan TNI-Polri Antisipasi Banjir dan Kemacetan
“Selanjutnya semua barang bukti dan pemilik diserahkan dan dilimpahkan ke BKSDA Provinsi Kalimantan Tengah guna proses hukum lebih lanjut,” imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.