Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Izin 182 Hektar, Anak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi di atas 14.141 Hektar HPK

Kompas.com - 17/10/2022, 16:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anak perusahaan Duta Palma Group milik Surya Darmadi, PT Palma 1 disebut beroperasi di atas lahan sekitar 14.141 hektar lahan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Padahal, perusahaan itu hanya mengantongi 182 hektar pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Subbagian Pertanahan dan Kependudukan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Fahrurazi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Surya Darmadi.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Sebut Kerugian Negara Masuk dalam UU Tipikor

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mencecar terkait pengetahuan Raja seputar perizinan PT Palma 1.

Ia mengulik status lahan yang digunakan perusahaan Surya Darmadi berikut instansi dan pejabat yang memberikan rekomendasi dasar izin perkebunan tersebut.

Raja menjelaskan, pada 2007 sudah keluar izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Palma 1 di atas lahan itu.

“Waktu izin itu keluar saudara lihat enggak rekomendasi dari siapa saja?” cecar Fahzal di ruang sidang, Senin (17/10/2022).

Raja lantas menjelaskan, berdasarkan dokumen yang ia periksa izin itu berdasar pertimbangan teknis atau konfirmasi status lahan dari Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.

Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pertanahan saat itu, Syah Surya yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Fahzal lantas menanyakan bagaimana rekomendasi yang diberikan Surya. Menurut Raja, rekomendasi tersebut menjelaskan status lahan yang dimohonkan PT Palma 1.

“Saat mereka mengajukan pelepasan kawasan hutan statusnya adalah HPK, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi,” jelas Raja.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Kasusnya Bukan Perkara Korupsi

Sebagai informasi, pemerintah membolehkan HPK dialihfungsikan menjadi perkebunan dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah izin pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.

Adapun pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK menjadi bukan kawasan hutan.

Raja mengatakan, saat PT Palma 1 mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Menteri Kehutanan, hal itu dijawab bahwa area dimaksud memiliki status HPK.

PT Palma 1 harus mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 14 ribu hektar pada 2007 sebelum akhirnya direvisi menjadi 10.230 hektar pada 2010.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com