Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dapat Izin 182 Hektar, Anak Perusahaan Surya Darmadi Beroperasi di atas 14.141 Hektar HPK

Kompas.com - 17/10/2022, 16:58 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anak perusahaan Duta Palma Group milik Surya Darmadi, PT Palma 1 disebut beroperasi di atas lahan sekitar 14.141 hektar lahan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Padahal, perusahaan itu hanya mengantongi 182 hektar pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.

Hal itu diungkapkan mantan Kepala Subbagian Pertanahan dan Kependudukan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Fahrurazi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Surya Darmadi.

Baca juga: Tanggapi Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Sebut Kerugian Negara Masuk dalam UU Tipikor

Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mencecar terkait pengetahuan Raja seputar perizinan PT Palma 1.

Ia mengulik status lahan yang digunakan perusahaan Surya Darmadi berikut instansi dan pejabat yang memberikan rekomendasi dasar izin perkebunan tersebut.

Raja menjelaskan, pada 2007 sudah keluar izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Palma 1 di atas lahan itu.

“Waktu izin itu keluar saudara lihat enggak rekomendasi dari siapa saja?” cecar Fahzal di ruang sidang, Senin (17/10/2022).

Raja lantas menjelaskan, berdasarkan dokumen yang ia periksa izin itu berdasar pertimbangan teknis atau konfirmasi status lahan dari Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.

Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pertanahan saat itu, Syah Surya yang juga dihadirkan sebagai saksi.

Fahzal lantas menanyakan bagaimana rekomendasi yang diberikan Surya. Menurut Raja, rekomendasi tersebut menjelaskan status lahan yang dimohonkan PT Palma 1.

“Saat mereka mengajukan pelepasan kawasan hutan statusnya adalah HPK, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi,” jelas Raja.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Kasusnya Bukan Perkara Korupsi

Sebagai informasi, pemerintah membolehkan HPK dialihfungsikan menjadi perkebunan dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah izin pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.

Adapun pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK menjadi bukan kawasan hutan.

Raja mengatakan, saat PT Palma 1 mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Menteri Kehutanan, hal itu dijawab bahwa area dimaksud memiliki status HPK.

PT Palma 1 harus mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 14 ribu hektar pada 2007 sebelum akhirnya direvisi menjadi 10.230 hektar pada 2010.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com