Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pastikan Penyidikan Suap Surya Darmadi Berlanjut

Kompas.com - 09/09/2022, 10:44 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan proses penyidikan terhadap bos PT Duta Palma Surya Darmadi terus berlanjut.

Firli mengatakan, Deputi Penindakan di KPK telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait pemeriksaan Surya Darmadi.

“Jadi itu tetap berjalan proses penyidikannya. Saya pastikan itu,” kata Firli dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: Disebut Rugikan Negara Rp 73,9 T, Surya Darmadi Heran Surat DakwaannyaTipis

Firli mengaku KPK menghormati langkah Kejaksaan Agung yang sudah membawa kasus korupsi Surya Darmadi ke persidangan.

Menurutnya, pihak Kejaksaan Agung juga menyilakan KPK untuk menangani perkara suap Surya Darmadi.

“Sampai saat ini sudah masuk persidangan, kita hormati kita kerja samakan tetapi perkara yang ditangani KPK pun ini dalam proses penyidikan,” ujar Firli.

Terpisah, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto menilai, pelimpahan penanganan kasus suap Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung menjadi pilihan yang tepat.

Baca juga: Surya Darmadi Didakwa Merugikan Negara Rp 4,7 Triliun

Sebab, kasus yang diusut Kejaksaan Agung dengan tersangka yang sama, Surya Darmadi, lebih komprehensif.

Sementara, pembuktian suap lebih sederhana dibanding perkara yang diusut Kejaksaan, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor yang mengatur penyalahgunaan wewenang dan tindakan menimbulkan kerugian negara.

“Jangan sampai nanti kegiatan kami sama-sama penyidik saling tumpang tindih itu enggak elok,” ujar Karyoto.

“Kalau saya, Pak Alex (Wakil Ketua KPK) pun sependapat, dilimpahkan,” sambungnya.

Baca juga: Tak Hanya Korupsi Triliunan Rupiah, Surya Darmadi Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Diketahui, Surya Darmadi sempat menjadi buron dua lembaga penegak hukum, KPK dan Kejaksaan Agung.

KPK menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka suap kasus revisi alih fungsi perhutanan Provinsi Riau ke Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus tersebut berhasil menjebloskan Gubernur Riau Annas Maamun ke penjara. Namun, Surya Darmadi lolos dari jerat hukum. KPK kemudian menetapkan taipan itu sebagai buron pada 2019.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Rp 104 Triliun, Surya Darmadi: Sehat dan Siap

Sementara, Kejaksaan Agung pada awal Agustus lalu mengumumkan Surya Darmadi menjadi tersangka kasus korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektar di Riau.

Perbuatannya disinyalir membuat negara rugi hingga puluhan miliar rupiah.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pada Kamis (8/9/2022) Kejaksaan Agung telah mendakwa Surya Darmadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com