JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu anak perusahaan Duta Palma Group milik Surya Darmadi, PT Palma 1 disebut beroperasi di atas lahan sekitar 14.141 hektar lahan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Padahal, perusahaan itu hanya mengantongi 182 hektar pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan.
Hal itu diungkapkan mantan Kepala Subbagian Pertanahan dan Kependudukan Sekretariat Daerah (Sekda) Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Raja Fahrurazi saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi Surya Darmadi.
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri mencecar terkait pengetahuan Raja seputar perizinan PT Palma 1.
Ia mengulik status lahan yang digunakan perusahaan Surya Darmadi berikut instansi dan pejabat yang memberikan rekomendasi dasar izin perkebunan tersebut.
Raja menjelaskan, pada 2007 sudah keluar izin usaha perkebunan (IUP) untuk PT Palma 1 di atas lahan itu.
“Waktu izin itu keluar saudara lihat enggak rekomendasi dari siapa saja?” cecar Fahzal di ruang sidang, Senin (17/10/2022).
Raja lantas menjelaskan, berdasarkan dokumen yang ia periksa izin itu berdasar pertimbangan teknis atau konfirmasi status lahan dari Dinas Pertanahan Kabupaten Indragiri Hulu.
Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pertanahan saat itu, Syah Surya yang juga dihadirkan sebagai saksi.
Fahzal lantas menanyakan bagaimana rekomendasi yang diberikan Surya. Menurut Raja, rekomendasi tersebut menjelaskan status lahan yang dimohonkan PT Palma 1.
“Saat mereka mengajukan pelepasan kawasan hutan statusnya adalah HPK, Hutan Produksi yang dapat Dikonversi,” jelas Raja.
Sebagai informasi, pemerintah membolehkan HPK dialihfungsikan menjadi perkebunan dengan sejumlah syarat. Salah satunya adalah izin pelepasan kawasan hutan oleh Kementerian Kehutanan.
Adapun pelepasan kawasan hutan adalah perubahan peruntukan kawasan HPK menjadi bukan kawasan hutan.
Raja mengatakan, saat PT Palma 1 mengajukan permohonan pelepasan kawasan hutan ke Menteri Kehutanan, hal itu dijawab bahwa area dimaksud memiliki status HPK.
PT Palma 1 harus mengurus pelepasan kawasan hutan seluas 14 ribu hektar pada 2007 sebelum akhirnya direvisi menjadi 10.230 hektar pada 2010.
“Itu hanya 182 hektar yang diizinkan Kementerian Kehutanan,” ujar Raja.
“Berarti yang lebihnya itu, klaim yang dari 182 hektar itu itu adalah tidak ada izin dari Menteri Kehutanan?” tanya Fahzal.
“Izin pelepasan tidak ada,” timpal Raja.
Raja mengaku tidak tahu menahu alasan Surya menerbitkan rekomendasi atau perrtimbangan teknis penerbitan izin lokasi (Ilok) untuk membuka PT Palma 1.
Menurut Raja, perkebunan sawit Surya Darmadi di atas lahan 14 ribuan hektar saat itu sudah melakukan produksi.
“Sudah berproduksi itu?” tanya Fahzal.
“Sudah Pak,” jawab Raja.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022.
Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir.
Menurut Jaksa, Surya Darmadi mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.
Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.
Jaksa juga mendakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir telah bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat.
Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/16585341/dapat-izin-182-hektar-anak-perusahaan-surya-darmadi-beroperasi-di-atas-14141