JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma, Surya Darmadi, meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung untuk membuka rekening perusahaannya yang diblokir.
Surya mengaku tidak bisa tidur lantaran belum menggaji 20.000 karyawan yang bekerja di luar lima perusahaan miliknya yang tidak terkait dengan kasus yang menjeratnya.
"Yang Mulia, boleh saya mohon, kita di luar 5 PT ini semua rekeningnya diblokir Pak, semuanya disita, tidak ada kaitan dengan 5 PT ini," ucap Surya dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (19/9/2022).
"Saya tidak bisa bayar gaji karyawan (sebanyak) 20.000 (orang), saya sudah tidak tidur-tidur Pak," ucapnya kepada majelis hakim.
Baca juga: Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Berubah-ubah, Ini Penjelasan Kejagung
Surya pun berharap permohonan yang disampaikan kepada majelis hakim terkait nasib karyawannya dapat dikabulkan. Ia mengaku khawatir dengan kelangsungan hidup ribuan karyawannya yang terdampak kasus tersebut.
"Saya mohon Pak, Yang Mulia, bantulah, ini sangat serius Pak. Saya terus terang saja Pak, karyawan itu kalau tidak dibayar gaji bagaimana hidupnya besok, rumah, beras sudah tidak ada, tolong lah Yang Mulia, tolong perhatikan, ini sangat serius Pak, pabrik saya semua sudah berhenti," tutur bos perusahaan kelapa sawit itu.
Atas permohonan itu, hakim ketua Fahzal Hendri kemudian menanggapinya denga menjelaskan bahwa apa yang dilakukan jaksa penuntut umum adalah upaya paksa penyitaan terhadap aset-aset terkait kasus ini.
Baca juga: Tak Hanya Korupsi Triliunan Rupiah, Surya Darmadi Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Nantinya, aset-aset yang disita tersebut bakal dibuktikan keterkaitannya dengan dugaan perkara yang menjerat Surya Darmadi tersebut.
"Ini adalah upaya paksa berupa penyitaan terhadap aset-aset, nanti akan kami buktikan seperti apa, saya lihat dulu, kami mengertilah, semuanya itu sesuai apa yang didakwa penuntut umum," kata hakim.
"Kemudian, dakwaan itu diikuti dengan adanya penyitaan-penyitaan, kami sudah mengerti, nanti akan kami lihat lah gimana sebetulnya," terangnya.
Mendengar penjelasan tersebut, Surya kembali memohon kepada majelis hakim untuk membuka rekeningnya.
"Yang Mulia, tolonglah Pak," kata Surya.
Hakim kemudian mengatakan bahwa apa yang disampaikan Surya telah masuk ke dalam materi perkara sehingga perlu pembuktian di persidangan.
Persidangan kali ini beragendakan pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Jadi keberatan ini di luar itu (eksepsi), ini adalah mengenai formalitas dari surat dakwaan," papar hakim.