Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Eksepsi Surya Darmadi, Jaksa Sebut Kerugian Negara Masuk dalam UU Tipikor

Kompas.com - 26/09/2022, 20:52 WIB
Irfan Kamil,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, perbuatan Surya Darmadi yang diduga telah menyebabkan kerugian negara merupakan pelanggaran yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Diketahui, Surya merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sejak tahun 2004 hingga 2022 yang diduga telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 86,5 triliun.

Baca juga: Bacakan Eksepsi, Kuasa Hukum Surya Darmadi Nilai Kasusnya Bukan Perkara Korupsi

Menurut jaksa, eksepsi yang dibacakan kuasa hukum Surya, Juniver Girsang dengan menyebutkan bahwa kasus yang menjerat kliennya bukan tindak pidana korupsi melainkan pelanggaran administrasi adalah keliru.

"Dalam perkara ini, terdapat kerugian negara dan perekonomian negara yang merupakan ciri khas dari Tipikor," jelas jaksa menanggapi eksepsi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (26/9/2022).

"Kerugian negara itu dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan terdakwa oleh karenanya terdakwa diajukan ke persidangan dengan dakwaan Tipikor," ucap jaksa.

Jaksa menilai, eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum tidak dapat diterima dengan alasan perbuatan kliennya bukan tindak pidana lantaran alasan berlakunya ketentuan Pasal 110A dan 110B UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan pasal 3 PP nomor 24 tahun 2021 tentang tata cara pengenaan sanksi administrasi dana tata cara penerimaan negara bukan pajak.

Baca juga: Minta Pemeriksaan Kesehatan di Luar Rutan, Surya Darmadi: Saya Memohon tapi Tak Ditanggapi

Menurut jaksa, penasihat hukum telah keliru dalam memahami sanksi administrasi sebagaimana dimaksud Pasal 110 a dan 110 b dan PP Nomor 24 tersebut. Adapun sifat kesalahan administrasi harus dipahami sebagai hal yang berkaitan erat dengan cacat prosedur atau kesalahan administrasi yang oleh karena diberikan sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi tidaklah menjadi alasan bahwa pertanggungjawaban pidana bagi pelaku perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dan kerugian perekonomian negara sebagai yang dimaksud dalam UU Tipikor," jelas jaksa.

Eksepsi Surya Darmadi

Pada sidang pekan lalu, Juniver Girsang menilai, permasalahan izin terkait bisnis perkebunan kelapa sawit yang menjerat kliennya bukan perbuatan tindak pidana korupsi.

Menurut Juniver Girsang, permasalahan izin beberapa perusahaan yang dikelola kliennya merupakan permasalahan administrasi yang termasuk ke dalam Undang-Undang Kehutanan.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana di dalam dakwaan penuntut umum bukanlah merupakan tindak pidana dan tidak masuk dalam ruang lingkup perkara tindak pidana korupsi," ujar Juniver saat membacakan eksepsi, Senin.

Baca juga: Tak Hanya Korupsi Triliunan Rupiah, Surya Darmadi Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang

Juniver berpendapat, dakwaan jaksa penuntut umum yang menyebutkan bahwa kliennya telah melanggar Undang-Undang Tipikor keliru. Ia menilai, perkara izin perkebunan yang menjerat kliennya hanya berlaku asas kekhususan yang di dalam Undang-Undang Kehutanan alias hanya berlaku asas lex specialist systematische.

"Terkait dengan perkara a quo, maka apabila ada dugaan terjadinya tindak pidana seyogianyalah diterapkan atau diberlakukan ketentuan pidana yang ada dalam Undang-Undang Kehutanan, bukan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Tipikor sesuai asas lex specialist systematische dimaksud," ucap Juniver.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Di Hannover Messe 2024, Pertamina Patra Niaga Paparkan Upaya Pemerataan Energi Indonesia

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Sudirman Said: Tim yang Kalah Harus Hormati Putusan MK

Nasional
Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Cuti, AHY Akan Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran di KPU

Nasional
Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Persiapkan Leaders’ Retreat, Menlu Singapura Temui Menko Airlangga Bahas Kerja Sama dan Isu Strategis

Nasional
Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Pesan Terakhir Pria yang Ditemukan Tewas di Kontrakan Depok, Minta Jasadnya Dikremasi

Nasional
Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu, Mooryati Soedibyo, Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com