“Itu hanya 182 hektar yang diizinkan Kementerian Kehutanan,” ujar Raja.
“Berarti yang lebihnya itu, klaim yang dari 182 hektar itu itu adalah tidak ada izin dari Menteri Kehutanan?” tanya Fahzal.
“Izin pelepasan tidak ada,” timpal Raja.
Raja mengaku tidak tahu menahu alasan Surya menerbitkan rekomendasi atau perrtimbangan teknis penerbitan izin lokasi (Ilok) untuk membuka PT Palma 1.
Menurut Raja, perkebunan sawit Surya Darmadi di atas lahan 14 ribuan hektar saat itu sudah melakukan produksi.
“Sudah berproduksi itu?” tanya Fahzal.
“Sudah Pak,” jawab Raja.
Baca juga: KPK Pastikan Penyidikan Suap Surya Darmadi Berlanjut
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mendakwa Surya Darmadi didakwa merugikan perekonomian negara sebesar Rp 73,9 triliun dalam dugaan korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan sejak 2004 hingga 2022.
Korupsi itu diduga dilakukan bersama dengan Bupati Indragiri Hulu saat itu, Raja Thamsir.
Menurut Jaksa, Surya Darmadi mengoperasikan usaha perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan menggunakan izin lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin prinsip dan bertentangan dengan tata guna hutan kesepakatan (TGHK) dan tidak memiliki izin kawasan hutan.
Jaksa juga menyebut Surya Darmadi tidak membangun kebun untuk warga minimal 20 persen dari jumlah luas kebun yang dioperasikan oleh perusahaan.
Jaksa juga mendakwa Surya Darmadi dan Raja Thamsir telah bersama-sama memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Tak Hanya Korupsi Triliunan Rupiah, Surya Darmadi Juga Didakwa Lakukan Pencucian Uang
Surya Darmadi didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga didakwa pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.