Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ungkap Kemendag Ubah-ubah Kebijakan untuk Atasi Kelangkaan Minyak Goreng

Kompas.com - 11/10/2022, 16:41 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis Perdagangan Direktorat Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perdagangan Dalam Negeri (PDN), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Indra Wijayanto mengungkapkan bahwa kementeriannya kerap mengubah-ubah kebijakan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng.

Hal itu disampaikan Indra dalam persidangan kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/10/2022).

Berubah-ubahnya kebijakan di Kemendag disampaikan Indra untuk menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menganai langkah Kementeriannya mengatasi persoalan kelangkaan minyak goreng di Tanah Air.

Baca juga: Jaksa Cecar Direktur Ekspor di Kemendag soal Keterlibatan Lin Che Wei Jadi Konsultan

"Coba saksi jelaskan langkah-langkah apa yang dilakukan Kementerian Perdagangan untuk menjamin ketersediaan bahan pokok dan bahan penting khususnya minyak goreng dalam rangka untuk menanggulangi adanya kelangkaan dan kenaikan minyak goreng? Secara aturan, kebijakan apa yang diambil ketika itu?" tanya jaksa dalam persidangan.

"Pertama Pak, kebijakan yang diambil oleh Kementerian Perdagangan pada saat itu adalah dengan menerbitkan Permendag (Peraturan Menteri Perdagangan) Nomor 01 tahun 2022 tentang penyediaan minyak goreng kemasan sederhana Pak, dalam rangka pembiayaan BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit)," terang Indra.

Indra menjelaskan, Permendag 01 dikeluarkan pada saat harga minyak goreng mendekati Rp 18.000-19.000. Melalui peraturan Menteri tersebut, Pemerintah meminta pelaku usaha untuk menjual minyak goreng sederhana dengan harga Rp 14.000.

"Harga keekonomian secara perhitungan saat itu sekitar Rp 17.260, sehingga selisih harga tadi sekitar Rp 3.200an akan diganti dengan dana BPDPKS, itu kebijakan pertama," ucapnya.

Baca juga: Jejak Kasus Korupsi Minyak Goreng sampai Menjelang Sidang

Akan tetapi, lanjut Indra, kebijakan Kemendag itu tidak berlangsung lama. Sebab, kebutuhan minyak goreng sederhana saat itu adalah sebesar 200.000.000 liter.

Sementara, semua pelaku usaha hanya sanggup mengumpulkan kurang lebih 40.000.000 liter minyak goreng sederhana karena terbatasnya kemasan untuk mengemas kemasan sederhana.

"Sedangkan kalau mereka akan berinvestasi mungkin akan membutuhkan waktu yang lama untuk mereka mendatangkan mesin untuk kemasan. Sehingga kebijakan itu diganti dengan kebijakan Permendag 03 di mana (kebijakan) itu adalah penyediaan minyak goreng kemasan masih dalam rangka pembiayaan melalui BPDPKS," papar Indra.

Menurut Indra, Permendag 03 dikeluarkan sebagai kebijakan satu harga atau kebijakan menentukan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk semua jenis minyak goreng yang ada di pasaran baik jenis premium maupun jenis kemasan sederhana.

Baca juga: Jaksa Cecar Direktur Ekspor di Kemendag soal Keterlibatan Lin Che Wei Jadi Konsultan

"Minyak jenis apapun, merek apapun, harus dijual dengan harga Rp 14.000, di mana harga keekonomiannya mungkin sekitar Rp 17.260. Sehingga nanti yang akan dibayarkan oleh BPDPKS adalah selisih dari harga keekonomian dikurangi HET," ucapnya.

Lagi-lagi, kata Indra, kebijakan itu juga tidak berlangsung lama lantaran harga CPO semakin terus naik. Ia menyebutkan bahwa dana yang saat itu dikumpulkan BPDPKS sejumlah Rp 7,6 triliun dinilai tidak akan cukup untuk menanggung kebijakan tersebut.

"Mungkin dalam waktu 2 bulan, 3 bulan Rp 7,6 triliun itu akan habis apabila ini (kebijkan permendag 03) diteruskan," ucapnya.

Lebih lanjut, kebijakan itu pun berubah menjadi Permendag 06 yang mengkategorikan kembali minyak goreng ke dalam 3 jenis yaitu, minyak goreng kemasan premium, minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng curah dengan masing-masing memiliki HET.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com