JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan korupsi minyak goreng yang melibatkan 5 tersangka dan sempat membuat terkejut masyarakat tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Adalah Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang mengungkap praktik dugaan korupsi itu.
Mereka menyatakan ada dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng tahun 2021 sampai dengan Maret 2022.
Kasus itu diungkap di saat masyarakat mengalami kesulitan akibat kelangkaan persediaan dan lonjakan harga minyak goreng.
Akibat kelangkaan minyak goreng itu, Muhammad Lutfi yang pada Maret 2022 lalu menjabat sebagai Menteri Perdagangan dipanggil oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menjelaskan persoalan itu.
Baca juga: Kejagung Segera Selesaikan Berkas Perkara Kasus Korupsi Minyak Goreng
Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR, Lutfi sempat menyampaikan persoalan kelangkaan minyak goreng sudah diusut oleh Polri.
Bahkan saat itu Lutfi mengatakan sudah ada pihak yang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.
Lutfi menyampaikan hal itu setelah diberi tahu oleh Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana.
Akan tetapi, beberapa pekan berlalu ternyata Polri tak kunjung menetapkan tersangka.
Hingga akhirnya pada 19 April 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan hasil penyidikan mereka.
Hasilnya, JAM-Pidsus menetapkan 4 tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya.
Baca juga: Survei Indikator: 77,6 Persen Responden Yakin Kejagung Tuntaskan Kasus Korupsi Minyak Goreng
Ternyata salah satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah sang Dirjen, yakni Indrasari Wisnu Wardhana.
Sejumlah kalangan terkejut dan tak menyangka ternyata pejabat Kemendag turut terlibat dalam kasus itu.
Sedangkan 3 tersangka lainnya adalah Stanley MA (SMA) yang merupakan Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group, Master Parulian Tumanggor (MPT) yang merupakan Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Picare Togar Sitanggang (PTS) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.
Tidak lama kemudian, Kejagung menetapkan Lin Che Wei atau Weibinanto Halimdjati sebagai tersangka dalam kasus itu pada 17 Mei 2022.