JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Farid Amir mengungkapkan bahwa tidak ada dasar penunjukan Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei menjadi konsultan di Kemendag.
Hal itu disampaikan Farid menjawab pertanyaan jaksa mengenai keterlibatan Lin Che Wei dalam kasus dugaan korupsi terkait izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO).
"Lin Che Wei ini, saudara tahu dari mana?" tanya jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (20/9/2022).
Baca juga: Lin Che Wei Sebut Dakwaan Jaksa dalam Sidang Kasus Ekspor CPO Keliru
Mendengar pertanyaan itu, Farid yang dihadirkan sebagai saksi untuk lima terdakwa dalam kasus ini kemudian menjawab bahwa Lin Che Wei merupakan konsultan dari IRAI (Independent Research & Advisory Indonesia).
"Konsultan dari IRAI," jawab Farid.
Atas jawaban tersebut, kemudian jaksa mempertanyakan dasar penunjukan IRAI turut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng yang disebabkan oleh kebijakan ekspor CPO.
Jaksa juga mencecar saksi mengenai keterlibatan Lin Che Wei untuk menjadi konsultan dalam mengatasi permasalahan atas kebijakan Kemendag.
"Apa dasar penunjukan IRAI? Terdakwa Lin Che Wei ditunjuk oleh menteri ikut serta mengatasi kelangkaan minyak goreng saat itu?" tanya jaksa.
Menjawab pertanyaan jaksa, Farid mengaku tidak ada kontrak antara Lin Che Wei dan Kementerian Perdagangan.
"Kontrak, tidak ada," jawab Farid.
Baca juga: Kejagung Sebut Lin Che Wei Pengaruhi Kemendag untuk Terbitkan Kebijakan DMO
Melanjutkan jawaban Farid, jaksa kembali mempertanyakan dasar keikutsertaan Lin Che Wei untuk membantu permasalahan kelangkaan minyak goreng.
"Apakah ada kontrak? Apakah ada perintah? Atau apa?" cecar jaksa melanjutkan.
"Kontrak saya tidak lihat, Pak. SK (Surat Keputusan) saya tidak lihat, tidak pernah ada," jawab Farid.
Jaksa pun mengaku heran Kementerian Perdagangan melibatkan pihak luar padahal memiliki biro hukum di Kementerian untuk menyelesaikan permasalahan internalnya.
Menurut jaksa, regulasi yang diterbitkan Kemendag seharusnya bisa diselesaikan sendiri oleh biro hukum di Kementerian tersebut.