JAKARTA, KOMPAS.com – Komisi Yudisial (KY) memperketat tahapan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan KY menyusul ditetapkannya hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Komisi Yudisial akan lebih memperketat lagi terutama pada seleksi rekam jejak hakim," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: KPK Tahan Lagi Tersangka Penyuap Hakim Agung
Pada hari ini, KY mengumumkan ada 88 calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Secara rinci, ada 43 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.
Selanjutnya, untuk kamar perdata ada sembilan orang, kamar agama ada 22 orang yang lolos, kamar tata usaha negara ada enam calon yang lolos, dan kamar tata usaha negara khusus pajak ada delapan nama yang lolos.
Selain itu, melansir pemberitaan Kompas.id, ada pula 13 calon hakim ad hoc HAM yang juga lolos seleksi administrasi.
Baca juga: Kasus Hakim Agung, Mahfud Sebut Pailit Modus Baru Korupsi
Siti menyatakan, pengetatan seleksi kali ini bukan berarti bahwa selama ini KY kurang ketat saat melakukan seleksi. Akan tetapi, tahapan penjaringan hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA tahun 2022 akan dibuat jauh lebih ketat menyusul penangkapan Sudrajad Dimyati.
Oleh karena itu, KY akan memperluas proses pencarian rekam jejak. Salah satunya dengan bekerja sama dengan berbagai instansi termasuk elemen masyarakat, tak terkecuali media massa untuk memberikan masukkan mengenai calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc yang lolos seleksi.
"Saya mengimbau masyarakat agar memberikan masukan terutama tentang calon yang sudah lolos administrasi," ujar dia.
Baca juga: DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung
Sementara itu, bagi nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lolos, berhak mengikuti seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 17-18 Oktober 2022. Untuk materi seleksi kualitas meliputi menulis makalah di tempat dengan judul ditentukan KY.
Kemudian studi kasus hukum, studi kasus kode etik, dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dan terakhir tes objektif.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk mencabut persetujuan hakim agung Sudrajad Dimyati. Keputusan itu diambil pada saat Rapat Paripurna kedelapan masa sidang I, tahun sidang 2022-2023 yang digelar hari ini.
"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.
Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati
"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.
Sebelum keputusan itu diambil, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan bahwa pihaknya menggelar rapat internal pada Senin (3/10/2022).
Rapat itu menjadi awal keputusan Komisi III mencabut persetujuan hakim agung untuk Sudrajad Dimyati.
"Memutuskan, bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap hakim agung RI atas nama Sudrajad Dimyati SH, MH yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu," ucap Pangeran.
Baca juga: Kuasa Hukum Yosep Parera Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Ungkap Isi Surat yang Ditulis Kliennya
Pangeran mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung adalah ranah dari Komisi III DPR. Oleh karena itu, Komisi III disebut bertanggungjawab melakukan evaluasi terhadap hakim agung yang dipilih dalam melakukan tugas maupun wewenangnya.
Terpisah, KPK kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Sudrajad Dimyati. Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang terkait dalam kasus ini telah ditahan Komisi Antirasuah.
Adapun tersangka yang baru ditahan yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sebelumnya pada Senin (3/10/2022) kemarin, KPK telah menahan rekan Ivan, Heryanto Tanaka.
Baik Ivan maupun Heryanto keduanya merupakan penyuap Sudrajad dalam perkara ini.
Baca juga: Pengamat Sebut Seleksi Hakim Agung Sangat Politis karena Peran DPR Dominan
"IDKS ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa malam.
Adapun tujuh orang lainnya selain Sudrajad Dimyati, telah ditahan terlebih dahulu setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan pada 23 September lalu.
Dari delapan orang itu, lima di antaranya adalah penerima suap yang beradal dari lingkungan MA, yakni panitera pengganti MA Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNA MA Albasri dan Redi.
Sementara, tersangka pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto.
Baca juga: Dapat Gaji Hampir Ratusan Juta Rupiah, Hakim Agung Masih Saja Korupsi
Dimyati diduga menerima suap sebsar Rp 800 juta supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Sementara itu, Dedi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
Suap tersebut diberikan oleh Heryanto dan Ivan selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Yosep dan Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.