Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Sudrajad Dimyati jadi Tersangka, KY Perketat Seleksi Calon Hakim Agung

Kompas.com - 04/10/2022, 22:23 WIB
Dani Prabowo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.comKomisi Yudisial (KY) memperketat tahapan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM pada Mahkamah Agung (MA). Langkah ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan KY menyusul ditetapkannya hakim agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Komisi Yudisial akan lebih memperketat lagi terutama pada seleksi rekam jejak hakim," kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/10/2022).

Baca juga: KPK Tahan Lagi Tersangka Penyuap Hakim Agung

Pada hari ini, KY mengumumkan ada 88 calon hakim agung yang lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tahapan seleksi selanjutnya. Secara rinci, ada 43 calon hakim agung kamar pidana yang lolos seleksi administrasi.

Selanjutnya, untuk kamar perdata ada sembilan orang, kamar agama ada 22 orang yang lolos, kamar tata usaha negara ada enam calon yang lolos, dan kamar tata usaha negara khusus pajak ada delapan nama yang lolos.

Selain itu, melansir pemberitaan Kompas.id, ada pula 13 calon hakim ad hoc HAM yang juga lolos seleksi administrasi.

Baca juga: Kasus Hakim Agung, Mahfud Sebut Pailit Modus Baru Korupsi

Siti menyatakan, pengetatan seleksi kali ini bukan berarti bahwa selama ini KY kurang ketat saat melakukan seleksi. Akan tetapi, tahapan penjaringan hakim agung dan hakim ad hoc HAM pada MA tahun 2022 akan dibuat jauh lebih ketat menyusul penangkapan Sudrajad Dimyati.

Oleh karena itu, KY akan memperluas proses pencarian rekam jejak. Salah satunya dengan bekerja sama dengan berbagai instansi termasuk elemen masyarakat, tak terkecuali media massa untuk memberikan masukkan mengenai calon hakim agung maupun calon hakim ad hoc yang lolos seleksi.

"Saya mengimbau masyarakat agar memberikan masukan terutama tentang calon yang sudah lolos administrasi," ujar dia.

Baca juga: DPR Cabut Persetujuan Sudrajad Dimyati Jadi Hakim Agung

Sementara itu, bagi nama-nama calon hakim agung yang dinyatakan lolos, berhak mengikuti seleksi kualitas yang akan dilaksanakan pada 17-18 Oktober 2022. Untuk materi seleksi kualitas meliputi menulis makalah di tempat dengan judul ditentukan KY.

Kemudian studi kasus hukum, studi kasus kode etik, dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) dan terakhir tes objektif.

Persetujuan Sudrajad Dimyati dicabut

Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat memutuskan untuk mencabut persetujuan hakim agung Sudrajad Dimyati. Keputusan itu diambil pada saat Rapat Paripurna kedelapan masa sidang I, tahun sidang 2022-2023 yang digelar hari ini.

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.KOMPAS.com / IRFAN KAMIL Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022). Sudrajad ditetapkan sebagai tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah keputusan Komisi III untuk mencabut persetujuan terhadap hakim agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas nama Sudrajad Dimyati dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna.

Baca juga: KPK Tahan Tersangka Penyuap Hakim Agung Sudrajad Dimyati

"Setuju," jawab peserta sidang diiringi ketukan palu Dasco tanda persetujuan.

Sebelum keputusan itu diambil, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan bahwa pihaknya menggelar rapat internal pada Senin (3/10/2022).
Rapat itu menjadi awal keputusan Komisi III mencabut persetujuan hakim agung untuk Sudrajad Dimyati.

"Memutuskan, bahwa Komisi III DPR RI mencabut persetujuan terhadap hakim agung RI atas nama Sudrajad Dimyati SH, MH yang merupakan hasil uji kelayakan di Komisi III DPR RI pada tanggal 18 September 2014 dan telah disetujui dalam rapat paripurna tanggal 23 September 2014 yang lalu," ucap Pangeran.

Baca juga: Kuasa Hukum Yosep Parera Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Ungkap Isi Surat yang Ditulis Kliennya

Pangeran mengatakan, proses uji kelayakan dan kepatutan calon hakim agung adalah ranah dari Komisi III DPR. Oleh karena itu, Komisi III disebut bertanggungjawab melakukan evaluasi terhadap hakim agung yang dipilih dalam melakukan tugas maupun wewenangnya.

Seluruh tersangka sudah ditahan

Terpisah, KPK kembali menahan seorang tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap Sudrajad Dimyati. Dengan penahanan ini, maka seluruh tersangka yang terkait dalam kasus ini telah ditahan Komisi Antirasuah.

Adapun tersangka yang baru ditahan yakni Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana. Sebelumnya pada Senin (3/10/2022) kemarin, KPK telah menahan rekan Ivan, Heryanto Tanaka.

Baik Ivan maupun Heryanto keduanya merupakan penyuap Sudrajad dalam perkara ini.

Baca juga: Pengamat Sebut Seleksi Hakim Agung Sangat Politis karena Peran DPR Dominan

"IDKS ini akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 4 Oktober 2022 sampai dengan 23 Oktober 2022 di Rutan Polres Jakarta Timur," kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Selasa malam.

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022).KOMPAS.com/Ardito Ramadhan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, di Rumah Tahanan Polres Jakarta Timur, Selasa (4/10/2022).

Adapun tujuh orang lainnya selain Sudrajad Dimyati, telah ditahan terlebih dahulu setelah KPK melaksanakan operasi tangkap tangan pada 23 September lalu.

Dari delapan orang itu, lima di antaranya adalah penerima suap yang beradal dari lingkungan MA, yakni panitera pengganti MA Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNA MA Albasri dan Redi.

Sementara, tersangka pemberi suap yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto.

Baca juga: Dapat Gaji Hampir Ratusan Juta Rupiah, Hakim Agung Masih Saja Korupsi

Dimyati diduga menerima suap sebsar Rp 800 juta supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Sementara itu, Dedi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.

Suap tersebut diberikan oleh Heryanto dan Ivan selaku penggugat melalui kuasa hukumnya, Yosep dan Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Biaya Ibadah Umrah dan Kurban SYL pun Hasil Memeras Pejabat Kementan

Nasional
SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

SYL Sebut Perjalanan Dinas Atas Perintah Presiden untuk Kepentingan 280 Juta Penduduk

Nasional
DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

DKPP Sebut Anggarannya Turun saat Kebanjiran Kasus Pelanggaran Etik

Nasional
Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Lima Direktorat di Kementan Patungan Rp 1 Miliar Bayari Umrah SYL

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik, Diprediksi Terus Bertambah Jelang Pilkada

Nasional
KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait 'Food Estate' Ke Kementan

KPK Bakal Usut Dugaan Oknum BPK Minta Rp 12 Miliar Terkait "Food Estate" Ke Kementan

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Sewa 'Private Jet' SYL Rp 1 Miliar

Pejabat Kementan Tanggung Sewa "Private Jet" SYL Rp 1 Miliar

Nasional
Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Pejabat Kementan Tanggung Kebutuhan SYL di Brasil, AS, dan Arab Saudi

Nasional
Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Gubernur Maluku Utara Akan Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp 106,2 Miliar

Nasional
MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

Nasional
Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

Nasional
Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

Nasional
[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

[POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

Nasional
Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com