Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eks Hakim Agung Usul Sidang MA Direkam dan Terbuka Hindari Permainan Perkara

Kompas.com - 28/09/2022, 05:45 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun mengimbau supaya setiap proses persidangan di Mahkamah Agung (MA) direkam sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat, dan menghindari kasus permainan perkara melalui suap, seperti yang diduga dilakukan Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

"Yang tidak kalah pentingnya sistem peradilan di Mahkamah Agung itu sidang-sidangnya harus terbuka. Itu usulan dari banyak pihak," kata Gayus seperti dikutip dari program Sapa Indonesia Malam di Kompas TV, Selasa (27/9/2022).

Gayus mengatakan, agendan persidangan setiap majelis hakim di MA memang padat. Menurut dia, dalam satu hari majelis hakim bisa menangani 3 perkara.

Baca juga: Atasan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dkk Diperiksa Badan Pengawas MA

Akan tetapi menurut Gayus hal itu bukan menjadi halangan untuk membuat proses persidangan di MA terbuka dan bisa dilihat oleh masyarakat.

"Tapi saya kira ada rekamannya saja. Setiap sidang itu direkam. Apa yang dibahas oleh majelis, di mana musyawarahnya, di mana dissenting opinion-nya, concurring opinion-nya di mana, biar publik paham dan mengerti kalau misalnya kalah atau menang itu ada keterbukaan, transparansi yang cukup ketika sidang-sidang di Mahkamah Agung oleh hakim agung," ucap Gayus.

Gayus yang pernah menjadi hakim agung pada 2011 sampai 2018 mengatakan, kasus yang melibatkan Sudrajad sangat menyedihkan.

Menurut dia, yang menjadi ironi adalah nantinya Sudrajad yang bakal diadili oleh hakim pengadilan tingkat pertama yang kemungkinan pernah diberi bimbingan tentang perilaku hakim.

Baca juga: MA Rotasi Aparat Peradilan, Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka

Terkait maraknya hakim yang terlibat korupsi, Gayus mengatakan, MA sebenarnya sudah menerbitkan maklumat pada 2017 yang menyatakan tidak akan memberikan bantuan hukum bagi hakim yang terlibat pelanggaran.

"Pimpinan Anda diperiksa semua, dikenakan sanksi, paling tidak kena sanksi administrasi itu pimpinannya itu. Mungkin diganti juga itu pimpinan kamar," ucap Gayus.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus itu penyidik menetapkan Sudrajad dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu digelar di Jakarta, Bekasi, dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) hingga Jumat (23/9/2022).

Sudrajad tidak ditangkap dalam OTT, tetapi mendatangi KPK pada Jumat. Setelah diperiksa dia langsung ditahan.

Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Mahfud: Ini Industri Hukum Gila-gilaan

Para pegawai MA yang turut jadi tersangka adalah Panitera Pengganti Mahkamah Agung Elly Tri Pangestu, 2 pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta 2 PNS MA Albasri dan Nurmanto Akmal.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta atau pihak diduga pemberi suap adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).

Dari pemeriksaan para tersangka setelah OTT, Sudrajad diduga menerima suap supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.

Yosep dan Eko diduga memberikan uang sebesar 202.000 dolar Singapura atau sekitar Rp 2,2 miliar.

Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

Nasional
Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Komnas Haji Minta Masyarakat Tak Mudah Tergiur Tawaran Haji Instan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com