JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka, di Rumah Tahanan Cabang KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Senin (3/10/2022).
Heryanto merupakan salah satu tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung yang melibatkan hakim agung Dimyati Sudrajad.
"Untuk merampungkan proses penyidikan perkara, tim penyidik menahan satu orang tersangka yaitu HT (Heryanto) selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Senin petang.
Baca juga: Kasus Suap di MA, KPK Periksa Seorang Asisten Hakim Agung
Dengan demikian, 9 dari 10 tersangka dalam kasus ini sudah dijebloskan ke tahananan karena 8 orang di antaranya lebih dulu ditahan setelah dicokok dalam operasi tangkap tangan, 23 September 2022 lalu.
Sementara, satu tersangka lainnya yakni debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto, belum ditahan karena belum diperiksa oleh KPK.
"Bagi Tersangka IDKS, KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir sesuai dengan jadwal pemanggilan tim penyidik," ujar Alex.
Baca juga: Kuasa Hukum Yosep Parera Tersangka Kasus Suap Hakim Agung Ungkap Isi Surat yang Ditulis Kliennya
Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang tersangka penerima suap dari lingkungan MA, yakni Sudrajad, panitera pengganti MA Elly Tri Pangesti, PNS kepaniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta PNS MA Albasri dan Redi.
Sementara itu, tersangka pemberi suapnya adalah Yosep Parera dan Eko Suparno selaku advokat, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID).
Dimyati diduga menerima suap sebsar Rp 800 juta supaya membuat putusan kasasi yang menetapkan Koperasi Simpan Pinjam Intidana pailit.
Baca juga: Pengamat Sebut Seleksi Hakim Agung Sangat Politis karena Peran DPR Dominan
Sementara itu, Dedi disebut menerima Rp 250 juta, Muhajir Habibie Rp 850 juta, dan Elly sebesar Rp 100 juta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.