Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Agung Tersangka Korupsi, Mahfud MD Putar Otak untuk Reformasi Hukum Sesuai Perintah Jokowi

Kompas.com - 27/09/2022, 17:23 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan segera merumuskan cara terkait permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk melakukan reformasi di sektor hukum peradilan, usai Hakim Agung Sudrajad Dimyati menjadi tersangka suap.

Mahfud mengatakan, upaya untuk melakukan reformasi di bidang peradilan harus sesuai dengan aturan yang dibolehkan dalam Undang-Undang Dasar 1945.

“Saya akan segera berkordinasi untuk merumuskan formula reformasi yang memungkinkan secara konstitusi dan tata hukum kita itu. Presiden sangat serius tentang ini,” kata Mahfud, dikutip dari akun Instagram-nya, @mohmahfudmd, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Mahfud: Presiden Jokowi Kecewa, Pemberantasan Korupsi Kerap Kali Gembos di MA

Mahfud mengatakan, pemerintah sebagai lembaga eksekutif tidak bisa langsung mencampuri MA yang merupakan lembaga yudikatif.

Mahfud menyebut, MA selalu berdalil bahwa hakim itu merdeka dan tak bisa dicampuri.

“Kami tidak bisa masuk ke MA karena beda kamar, kami eksekutif sedang mereka yudikatif,” ujar dia.

Dalam upaya pemberantasan korupsi, Mahfud menilai, Kejaksaan Agung selama ini sudah bekerja keras dan berhasil menunjukkan kinerja positifnya. Begitu juga dengan KPK.

“Tetapi kerap kali usaha-usaha yang bagus itu gembos di MA. Ada koruptor yang dibebaskan, ada koruptor yang dikorting hukumannya dengan diskon besar,” kata dia.

Baca juga: Hakim Agung Jadi Tersangka Suap, Mahfud: Ini Industri Hukum Gila-gilaan

“Eh tiba-tiba muncul kasus Hakim Agung Sudrajat Dimyati dengan modus perampasan aset koperasi melalui pemailitan. Ini industri hukum gila-gilaan yang sudah sering saya peringatkan di berbagai kesempatan,” ucap dia.

Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan, reformasi di bidang peradilan penting dilakukan setelah Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita dan itu sudah saya perintahkan ke Menko Polhukam, jadi silakan tanyakan ke Menko Polhukam," kata Jokowi di Pangkalan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (26/9/2022).

Jokowi menambahkan, terkait kasus korupsi yang menjerat Sudrajad, ia akan menunggu proses hukum yang dilakukan oleh KPK.

"Yang paling penting kita tunggu sampai selesai proses hukum yang ada di KPK," ujar Jokowi.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, dalam kasus itu penyidik menetapkan Sudrajad dan sejumlah pegawai MA sebagai tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) itu digelar di Jakarta, Bekasi, dan Semarang pada Kamis (22/9/2022) hingga Jumat (23/9/2022).

Baca juga: KPK Koreksi Mahfud, yang Terseret Suap Dua Hakim di MA, Bukan Dua Hakim Agung

Sudrajad tidak ditangkap dalam OTT, tetapi mendatangi KPK pada Jumat. Setelah diperiksa dia langsung ditahan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com