Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Pusako: Sanksi yang Diberikan Harus Extraordinary

Kompas.com - 28/09/2022, 18:56 WIB
Valmai Alzena Karla Martino,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comHakim Agung Sudrajad Dimyati dinilai harus mendapat hukuman yang berat mengingat kejahatan yang dibuatnya termasuk kategori kejahatan luar biasa (extraordinary crime).

Korupsi memang termasuk extraordinary crime yang sifatnya setara antara lain dengan kejahatan genosida dan terorisme.

“Kalau kejahatan extraordinary, sanksi pidananya juga harus extraordinary,” kata Ferry kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Baca juga: MA Rotasi Aparat Peradilan, Buntut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka

Secara khusus ia menyoroti ketidaksamaan pemahaman dan intelektual hakim terhadap kejahatan korupsi.

Menurutnya, masih ada hakim yang menghukum koruptor dengan vonis ringan.

Korupsi sebagai kejahatan luar biasa, katanya, tidak cukup dihukum dengan pidana penjara, tapi mesti ditambah dengan hukuman sosial yang setara dengan kejahatannya.

“Banyak cara lain yang bisa dilakukan, misalnya pemiskinan para koruptor dengan perampasan aset. Lalu tidak hanya sekedar pidana, juga memastikan kerja-kerja sosial yang berkaitan dengan kasus korupsinya," ujar Ferry.

Baca juga: Ganjar Puji Keberanian Yosep Parera, Tersangka Suap Hakim Agung, Akui Perbuatannya

Karena itu, Ferry menilai, hakim perlu memiliki kapasitas dan kemampuan intelektual sehingga dapat memberikan putusan yang seberat-beratnya terhadap koruptor.

"Misalnya dia mengkorupsi dana pendidikan, selain dihukum penjara dia juga diwajibkan untuk diberikan sanksi sosial, membenahi sekolah, menatanya lebih baik, dan segala macamnya,” sambungnya.

Diberitakan sebelumnya, Sudrajad diduga menerima suap sebesar Rp 800 juta oleh Yosep Parera dan Eko Suparno selaku pengacara Intidana agar putusan kasasi sesuai keinginan pihak Intidana, yaitu perusahaan dianggap pailit.

Baca juga: Eks Hakim Agung Usul Sidang MA Direkam dan Terbuka Hindari Permainan Perkara

Sedangkan pihak yang menjembatani pemberi suap mencari hakim agung yang dapat memberikan putusan sesuai keinginannya yakni Desi Yustrisia, seorang pegawai negeri sipil (PNS) pada Kepeniteraan MA, di mana ia mengajak Elly untuk terlibat dalam pemufakatan.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan bukti berupa uang senilai 205.000 dollar Singapura dan Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com