Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan, pihaknya bakal melakukan pemeriksaan etik pada Sudrajad.
Jika ditemukan bukti, perkara tersebut bakal dibawa dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH).
Jika terbukti melanggar etik berat, maka Sudrajad sangat mungkin diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Jika sanksinya masuk kategori berat, sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) tentunya,” paparnya dalam konferensi pers di kantor KY, Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: KY Buka Kemungkinan Periksa Hakim Lain di MA Terkait Suap Sudrajad Dimyati
Adapun Sudrajad diduga menerima suap senilai Rp.800.000.000 dalam proses kasasi gugatan perdata dari koperasi Intidana.
Ia ditangkap usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada sejumlah pihak di Semarang dan Jakarta, 22 September 2022.
Saat ini ia telah ditahan dan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Hakim Agung oleh Mahkamah Agung (MA).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.