JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut kemungkinan pemeriksaan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin terkait kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati.
Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah untuk memeriksa ketua MA.
“KY tidak pernah mengeluarkan statement akan memeriksa Ketua MA. Belum sampai sejauh itu,” kata Miko kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).
Adapun pemberitaan terkait kemungkinan KY memeriksa Ketua MA berawal dari tanya jawab sejumlah awak media dengan Ketua KY Mukti Fajar Dewata di lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat itu, Mukti ditanya terkait kemungkinan KY memeriksa Ketua MA dan hakim lain yang turut menyidangkan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mukti kemudian menyebut bahwa pihaknya membuka kemungkinan memeriksa semua pihak yang terkait dalam perkara tersebut.
Menurut Miko, saat itu kondisi di lokasi bising. Mukti hanya mendengar pertanyaan bahwa apakah hakim agung lainnya yang menyidangkan perkara itu akan diperiksa.
“Tidak terdengar pertanyaan soal pemeriksaan terhadap Ketua MA,” ujarnya.
Miko kemudian menjelaskan KY membuka peluang akan memeriksa hakim maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati.
Baca juga: Mahfud Sebut Komisi Yudisial Punya Peran Lahirkan Hakim yang Baik
KY akan berbekal pada data dan informasi yang sudah dimiliki KPK. Menurutnya, KY akan bergerak di ranah etik.
“Terbuka kemungkinan KY akan memeriksa hakim maupun pihak terkait lain guna membuat terang peristiwa ini,” tutur Miko.
“Bahan awalnya adalah apa yang sudah dimiliki oleh KPK. Pemeriksaan KY berada dalam wilayah etik,” sambungnya.
Sebelumnya, dua hakim MA tersandung kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Elly Tri Pangestu.
Dalam perkara tersebut, KPK juga tetapkan 8 tersangka lain. Mereka adalah Muhajir Habibie dan Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA.
Baca juga: Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial