Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Klarifikasi soal Kemungkinan Periksa Ketua MA Terkait Penangkapan Sudrajad Dimyati

Kompas.com - 27/09/2022, 17:14 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) mengklarifikasi pemberitaan yang menyebut kemungkinan pemeriksaan Ketua Mahkamah Agung (MA) Syarifuddin terkait kasus dugaan suap yang menjerat hakim agung Sudrajad Dimyati.

Juru Bicara Komisi Yudisial Miko Ginting mengatakan, pihaknya belum mengambil langkah untuk memeriksa ketua MA.

“KY tidak pernah mengeluarkan statement akan memeriksa Ketua MA. Belum sampai sejauh itu,” kata Miko kepada Kompas.com, Selasa (27/9/2022).

Adapun pemberitaan terkait kemungkinan KY memeriksa Ketua MA berawal dari tanya jawab sejumlah awak media dengan Ketua KY Mukti Fajar Dewata di lobi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Komisi Yudisial Akan Telusuri Track Record Sudrajad Dimyati yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap

Saat itu, Mukti ditanya terkait kemungkinan KY memeriksa Ketua MA dan hakim lain yang turut menyidangkan perkara kasasi pailit Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mukti kemudian menyebut bahwa pihaknya membuka kemungkinan memeriksa semua pihak yang terkait dalam perkara tersebut.

Menurut Miko, saat itu kondisi di lokasi bising. Mukti hanya mendengar pertanyaan bahwa apakah hakim agung lainnya yang menyidangkan perkara itu akan diperiksa.

“Tidak terdengar pertanyaan soal pemeriksaan terhadap Ketua MA,” ujarnya.

Miko kemudian menjelaskan KY membuka peluang akan memeriksa hakim maupun pihak lain yang terlibat dalam perkara dugaan suap Sudrajad Dimyati.

Baca juga: Mahfud Sebut Komisi Yudisial Punya Peran Lahirkan Hakim yang Baik

KY akan berbekal pada data dan informasi yang sudah dimiliki KPK. Menurutnya, KY akan bergerak di ranah etik.

“Terbuka kemungkinan KY akan memeriksa hakim maupun pihak terkait lain guna membuat terang peristiwa ini,” tutur Miko.

“Bahan awalnya adalah apa yang sudah dimiliki oleh KPK. Pemeriksaan KY berada dalam wilayah etik,” sambungnya.

Sebelumnya, dua hakim MA tersandung kasus dugaan suap terkait pengurusan kasasi Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Mereka adalah hakim agung Sudrajad Dimyati dan hakim yustisial atau panitera pengganti di MA Elly Tri Pangestu.

Dalam perkara tersebut, KPK juga tetapkan 8 tersangka lain. Mereka adalah Muhajir Habibie dan Desy Yustria selaku PNS Kepaniteraan Mahkamah Agung, Nuryanto Akmal dan Albasri yang merupakan PNS di MA.

Baca juga: Tugas dan Wewenang Komisi Yudisial

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Profil Mooryati Soedibyo: Mantan Wakil Ketua MPR dan Pendiri Mustika Ratu yang Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com